posbekasi.com

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri dan Pembunuh Wahab di Caman

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Dedy Supriadi, menunjukan clurit yang menancap di kepala korban oleh pelaku pembunuhan di Caman.[EZI]
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Dedy Supriadi, menunjukan clurit yang menancap di kepala korban oleh pelaku pembunuhan di Caman.[EZI]
POSBEKASI.COM – Polisi Resort Kota Bekasi telah berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku pencurian dan pembunuhan yang mengakibatkan korban Abdul Wahab, 38 tahun, warga Jalan Caman Kedaung, RT05/16, Kelurahan Jakasempurna, Beksi Barat, tewas pada Sabtu 21 Januari 2017, sekitar pukul 01:00, di Jalan Raya Caman Utara, Kelurahan Jakasampurna, Kota Bekasi.

“Kita berhasil menangkap tersangka AS alias Robi, RR alias Pache, ED alias Denis, VP alias Kono dan terhadap AS terpaksa kita lakukan penembakan di kaki karena berupaya melarikan diri dan 1 orang lagi masih DPO,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Dedy Supriadi, SIK,MH, di Polrestro Bekasi Kota Senin, 23 Januari 2017 siang.

Kejadian berawal dari pelaku DA alias Ambon yang mengajak 6 orang temannya untuk menagih hutang di rumah saksi Herdin dengan membawa 2 bilah senjata tajam berupa clurit.

Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Caman Utara, Kelurahan Jakasampurna, Kota Bekasi, ternyata pelaku DA alias Ambon tidak bertemu dengan Hedin melainkan hanya bertemu dengan saksi lain bernama Febry yang memberitahu bahwa saksi Herdin tidak ada di rumah. Kemudian pelaku EG alias EGI langsung masuk ke dalam rumah mengambil 1 unit sepeda motor milik saksi Herdin dan tersangka AS alias Robi mengambil 1 Unit handphone.

Setelah berhasil mengambil harta benda korban, para pelaku berniat meninggalkan rumah saksi Herdin, namun di luar rumah sudah di hadang oleh warga. Pelaku panic, Ambon mengancam warga yang mencoba menghadang dengan clurit dan berusaha melarikan diri.

Tapi sial, Ambon terjatuh dan tersangka lain Robi mengambil clurit tersebut kemudian membacok korban Abdul Wahab yang mengenai bagian kepala hingga clurit tertancap. Melihat korban terkapar, pelaku melarikan diri.

Sesaat sesudah kejadian tersangka Ambon dan Egi berhasil diamankan dan setelah dilakukan interogasi dan pengembangan tim Resmob Polres Metro Bekasi Kota yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota AKBP Dedy Supriadi.

“Para tersangka di kenakan pasal 365 ayat 1,2 ke 1e,2e dan ayat 4 KUHAP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau maksimal seumur hidup,” katanya.[EZI]

BEKASI TOP