![Kanit Lantas Polsek Setu, Iptu Hery Setiawan memberi arahan penerapan peraturan tilang pada anggota untuk disosialisasikan pada masyarakat.[OJI]](https://posbekasi.com/wp-content/uploads/2017/01/Kanit-Lantas-Iptu-Hery.jpg)
“Untuk tilang kertas warna biru termasuk uang denda dicantumkan oleh petugas lalulintas pada pelanggar lalulintas. Sedangkan pembayaran denda dilakukan dibayarkan langsung oleh pengendara ke Bank Rakyat Indonesia yang telah ditunjuk,” kata Iptu Hery saat memimpin apel pagi di Mapolsek Setu, Selasa 17 Januari 2017.
![PP No.60 Tahun 2016.[IST]](https://posbekasi.com/wp-content/uploads/2017/01/Tilang.jpg)
“Perlu ditegaskan, tidak ada uang titip bayar ke BRI pada petugas dilapangan, karena sudah ada Bank yang ditunjuk oleh pemerintah apabila pengendera menyuap petugas atau sebaliknya petugas meminta uang akan dikenakan sanksi pidana sesuai aturan,” tegas Iptu Hery.[OJI]

