posbekasi.com

Polsek Setu Sosialisasi Peraturan Tilang

Kanit Lantas Polsek Setu, Iptu Hery Setiawan memberi arahan penerapan peraturan tilang pada anggota untuk disosialisasikan pada masyarakat.[OJI]
Kanit Lantas Polsek Setu, Iptu Hery Setiawan memberi arahan penerapan peraturan tilang pada anggota untuk disosialisasikan pada masyarakat.[OJI]
POSBEKASI.COM – Kanit Lantas Polsek Setu, Iptu Hery Setiawan sosialisasikan penerapan peraturan pembayaran tilang atau denda pelanggar lalulintas sesuai PP No.60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak dilingkungan Polri (pengganti No 50/2010) yang mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017.

“Untuk tilang kertas warna biru termasuk uang denda dicantumkan oleh petugas lalulintas pada pelanggar lalulintas. Sedangkan pembayaran denda dilakukan dibayarkan langsung oleh pengendara ke Bank Rakyat Indonesia yang telah ditunjuk,” kata Iptu Hery saat memimpin apel pagi di Mapolsek Setu, Selasa 17 Januari 2017.

PP No.60 Tahun 2016.[IST]
PP No.60 Tahun 2016.[IST]
Sementara, aturan pemerintah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kendaraan baru dikenakan biaya administrasi 100 persen berlaku untuk tiap lima tahun atau sat peragntian plat nomor kenderaan.

“Perlu ditegaskan, tidak ada uang titip bayar ke BRI pada petugas dilapangan, karena sudah  ada Bank yang ditunjuk oleh pemerintah apabila pengendera menyuap petugas atau sebaliknya petugas meminta uang akan dikenakan sanksi pidana sesuai aturan,” tegas Iptu Hery.[OJI]

BEKASI TOP