posbekasi.com

Cuti Bupati Neneng Dipermasalahkan

DRPD Kabupaten Bekasi.[DOK]
DRPD Kabupaten Bekasi.[DOK]
POSBEKASI.COM – Cuti Bupati Bekasi, Hj Neneng Hasanah Yasin, yang kembali turun menjadi calon bupati untuk periode 2017-2022, menjadi permasalahan dikalangan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

“Penetapan cuti semenjak pemutusan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah setempat, guna mengikuti pesta demokrasi dalam memperebutkan kursi kepala daerah,” kata anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, di Cikarang, Minggu 25 September 2016.

Dikatakannya, untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati ini Gubernur mengusulkan tiga orang nama calon Penjabat Bupati kepada Mendagri dari jabatan pimpinan tinggi pratama, memiliki pengalaman di bidang pemerintahan dan dapat menjaga netralitas PNS.

Mengenai Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintareja tidak otomatis menjadi Plt Bupati Bekasi saat Neneng Hasanah Yasin resmi ditetapkan oleh KPUD sebagai salah satu Calon Bupati Bekasi periode 2017-2022 nanti.

“Dikarenakan bila ada sumber daya manusia yang lebih memadai maka akan di putuskan memilih yang lain,” katanya.

Untuk pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bekasi sebentar lagi akan dimulai jadi dalam keputusan tiga nama itu tentu sudah dilakukan. Tapi belum dilakukan publikasi oleh bupati setempat dikarenakan beberapa faktor. “Ini sudah hal yang biasa,” ujarnya.

Untuk penetapan pelaksana tugas (Plt) sementara Bupati ditetapkan berdasarkan surat edaran Mendagri Nomor 120/3262/SJ, tanggal 17 Juni 2015.[BEN]

BEKASI TOP