“Dan pelakunya adalah Esa Fedryks Vhara (27) warga Kampung Rawa Kalong Desa Karang Satria Tambun Utara, Kecamatan Tambun Utara,” kata Kepala Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi, Kompol Puji Hardi di Kabupaten Bekasi, kemaren.
Dikatakannya, tindak KDRT ini tercatat pada laporan korban di Tambun – Dasar Lp/1043- tbn/K/VII/2016 tgl 23/7.2016.
Sedangkan kejadian terjadi di Perum Graha Prima Desa Mangunjaya, pukul01.00 Wib dini hari. Dengan kronologis kejadian korban berada di rumah adiknya bernama Ahmad Kanji 17 tahun. Tiba-tiba datang pelaku yg masih Suaminya dan langsung menegur “kok belum pulang” di jawab oleh istrinya “ini mau pulang”.
Kemudian suami yang terlihat oleh istrinya terlihat mabuk oleh alkohol langsung menampar istrinya pada bagian pipi kanan dan kiri. Serta memukul bagian kepala, dan pelaku tidak puas lalu memukul bagian betis kaki sebelah kiri hingga memar dengan paralon kecil sepanjang satu meteran.
Pelaku melakukan pemukulan tidak hanya ke istri saja melainkan ke saudaranya juga, kejadian ini sering di lakukan oleh suaminya.
Ini dilakukan pelaku tidak hanya saat ada masalah saja tetapi juga setiap saat. Pelaku kerap melontarkan bogem mentah ke bagian tubuh korban.
Lanjut Pudji mengatakan saat ini pelaku KDRT sudah diamankan di Polsek Tambun dan dilakukan pemeriksaan guna melengkapi keterangan korban.[IMH/BES]