posbekasi.com

Polsek Setu Sita Ratusan Petasan dari Lapak Graha Media Mustika

Pedagang petasan yang kena operasi polisi.[IMA]
Pedagang petasan yang kena operasi polisi.[IMA]
POSBEKASI.COM – Kepolisian Sektor Setu, Polresta Bekasi, menggelar operasi petasan di wilyah hukumnya. Kali ini operasi petasan dengan sasaran di Perumahan Graha Media Mustika, Desa Lubangbuaya, di lapak milik H.Sobari.

Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Iwan Gunawan,SE, dan anggota buser serta diback up anggota Patroli Mobile bersenjata laras panjang langsung mengarah kelokasi yang jadi target operasi petasan.

H.Sobari yang beralamat di Blok G6 No11 RT02/011 Desa Lubangbuaya itu tak dapat mengelak saat dilakukana penggeledahan pada daganganya oleh anggota buser kedapatan menjual petasan jenis banting, peluncur dan jenis linnya berjumlah 300 bungkus ukuran besar dan kecil.

Operasi petasan bertujuan mencegah gangguan Kamtibmas seperti aksi tawuran warga dan anak-anak muda yang menggunakan petasan membuat banyak orang terluka atau sebagian orangtua kaget mendengar suara ledakan petasan.

“Petasan yang disita dimusnahkan dengan cara direndam hingga petasana tidak dapat berfungsi lagi,” kata Kapolsek Setu AKP Agus Rohmat,SH, kepada Posbekasi.com, Rabu (15/6/2016).

Selama Ramadhan kata AKP Agus Rohmat, anggota Polsek Setu bersama Koramil/06 Setu melakukan operasi sinergi mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Setu.

“Operasi sinergi dengn Koramil Setu kita tingkatkan guna mencegah pencurian baik di siang maupun malam hari, serta tawuran yang disebabkan petasan,” terang Agus.

Dalam undang-undang diatur pada Perkap Nomor 2/2008, dimana ketentuan kembang api berdasarkan UU Bunga Api Tahun 1932 dan Perkap Nomor 2 Tahun 2008 tanggal 29 April 2008 tentang pengawasan pengendalian dan pengamanan bahan peledak komersil dapat diizinkan yakni, bunga api mainan berukuran kurang dari dua inci atau kandungan mesiu kurang dari 20 gram tidak menggunakan izin pembelian dan penggunaan.

Sementara, bunga api untuk pertunjukan (show) berukuran dua sampai dengan delapan inchi atau kandungan mesiu lebih dari 20 gram, pembelian dan penggunaannya harus memiliki izin dari Baintelkam Mabes Polri dengan rekomendasi Polda dan Polres.[IMA]

BEKASI TOP