posbekasi.com

Polsek Bekasi Timur Gandeng FPI Razia Warung Miras

Minuman keras.[DOK]
Minuman keras.[DOK]
POSBEKASI.COM – Polsek Bekasi Timur, gandeng sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) guna menertibkan tempat-tempat penjualan minuman keras (miras) selama bulan Ramdhan.

“Polsek bersama perwakilan Front Pembela Islam (FPI) DPC Bekasi Timur dan Laskar FPI Kota Bekasi melakukan penggerebekan ke warung-warung yang diduga masih menjual minuman keras di daerah Durenjaya,” kata Kapolsek Bekasi Timur Kompol Susgarwanto, Selasa (14/6/2016).

Penggrebekan itu dilakukan pada Senin (13/6/2016) malam yang sebelumny ormas tersebut sebelumnya melaporkan ada sedikitnya dua warung di Kelurahan Durenjaya yang masih menjual minuman keras saat Ramadhan.

Setalah mendapatkan informasi, anggota Polsek Bekasi Timur langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama dengan ormas bersangkutan dan benar dua warung tersebut kedapatan menjual miras.

“Yang pertama adalah Warung Irman di Jalan Underpas dan berikutnya Warung Gendut yang berada di depan Superindo Durenjaya.

Dari hasil razia di dua warung tersebut, polisi menyita barang bukti minuman keras seperti Bir Bintang, Intisari, Whisky, drum dan anggur merah cap Orang Tua dengan jumlah total 436 botol.

“Setelah dihitung total, hasil razia diamankan bir putih merk bintang sebanyak 272 botol, bir putih merk Prost 24 botol, Intisari 96 botol, anggur merah 36 botol dan bir hitam merk Guinness sebanyak delapan botol,” kata Susgarwanto.

Barang bukti tersebut kemudian disimpan di Mapolresta Bekasi Kota untuk dimusnahkan. Seda ngkan pemilik warung itu hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saya juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya lokasi penjualan miras dan barang dagangan berbahaya lainnya unhtuk segera melapor. Jangan main hakim sendiri,” katanya.[BES]

BEKASI TOP