posbekasi.com

Dua Pengedar Upal di Tambun Dibekuk

Uang palsu.[IST]
Uang palsu.[IST]
POSBEKASI.COM – Polresta Bekasi Kabupaten membekuk dua pelaku pengedar uang palsu (upal) di Jalan Grand Wisata, Desa Lembangsari, Kecamantan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (16/5/2016).

“Pelaku berinisial D ditangkap saat membawa uang palsu yang diperoleh dari SS,” kata Kapolresta Bekasi Kombes Pol M Awal Chairuddin, Senin (16/5/2016).

Menurutnya, tersngka D membeli uang palsu dari SS dengan perhitungan 1:4 yaitu satu uang asli ditukar dengan empat uang palsu.

Barang bukti yang disita dari dua pelaku itu berupa sembilan lembar uang kertas pecahan Rp100.000 dan 177 lembar pecahan Rp50.000, serta satu lembar amplop airmail.

Pelaku mengedarkan uang palsu dengan membeli barang di warung-warung konvesional yang ada di daerah hukum setempat. Dengan cara membeli barang tertentu dan mendapatkan kembalian dari korbannya. “Pelaku mendapatkan untung dari uang kembaliannya,” kata Awal.

Kedua pelaku itu dijerat dengan pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Sub pasal 245 KUHP dengan masa hukuman maksimal enam tahun penjara.[BES]

BEKASI TOP