posbekasi.com

0,04 Persen Penyandang Disabilitas Punya Hak Pilih Pilkada Kabupaten Bekasi

Ilustrasi
Ilustrasi

POSBEKASI.COM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disukcapil) Kabupaten Bekasi, dan Dinas Sosial mendapati 0,04 persen penyandang disabilitas memiliki hak suara dalam Pilkada 2017.

“Dinas Sosial Bekasi mencatat penyandang disabilitas mencapai 0,04 persen dari keseluruhan jumlah penduduk yang mencapai 3,7 juta jiwa,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Nani Suwarni, di Bekasi, kemaren.

Menurutnya, dari data Pilkada 2012 lalu, diperoleh 0,04 persen penyandang disabilitas dari jumlah pemilih yang mencapai 2,4 juta jiwa.

Saat ini kata Nani, sudah 1,7 juta penyandang disabilitas dari 2,2 juta jiwa yang sudah mempunyai izin hak pilih yang tercatat pada Disdukcapil.

Sedangkan data penyandang disabilitas yang tidak memiliki keluarga, akta keluarga akan dimasukkan ke keluarga pengurus panti sehingga bisa membuat kartu tanda penduduk (KTP).

“Diskdukcapil akan terus melakukan pantauan untuk memastikan jumlah penyandang disabilitas agar dapat mengikuti Pilkada 2017 setempat,” ujarnya.[BES]

BEKASI TOP