Informasi yang dihimpun, larangan mulai berlaku dini hari tadi pukul 00.00 WIB. Larangan tersebut sampai 10 Juli 2016 pukul 24.00 WIB.
“Mulai 01-07-2016 pukul 00.00 WIB s.d. 10-07-2016 pukul 24.00 WIB, truk atau angkutan barang dilarang beroperasi, kecuali pengangkut sembako atau BBM,” demikian keterangan tertulis melalui akun Twitter Lantas Polri @NTMCLantasPolri, Jumat (7/1/2016).
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Igansius Jonan mengatakan larangan truk melintas pada musim mudik berlaku di jalur nasional baik tol maupun nontol.
Lokasinya seperti di jalur utama Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.[MIN]