Polisi yang merasa curiga atas gerak-gerik kedua remaja itu kemudian terus mengintai, namun ALF dan DEN mengetauhi kalau mereka telah dibuntuti polisi kemudian melajukan sepeda motornya, tapi polisi berhasil mencegatnya.
“Kemudian keduanya digeledaha dan didapat sabu dari tas coklat yang dibawa tersangka,” kata Kasubbag Humas Polresta Bekasi, AKP Endang Longla, Sabtu (9/4/2016).
Setelah diperiksa, keduanya mengaku barang haram tersebut didapat dari seorang Bandar berinisial WA yang saat ini tengah diburu polisi
Dari penangkapan ALF dan DEN, polisi menyita satu tas warna cokelat berisi bungkus rokok yang terdapat sabu seberat 0,25 gram, uang kertas senilai Rp30.000, dan Yamaha Mio Nopol B 3136 FCH.
Kedua tersangka terancam Pasal 114 Ayat 1 Subsider 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, pidana penjara mencapai 10 tahun. Kini polisi tengah memburu WA.
“Bandar WA tengah kita buru,” kata Endang.[BES]