posbekasi.com

Ini Dua Pelaku Pengeroyok dan Pembakar Joyo Hidup-Hidup

Dua pelaku pengeroyokan Joyo yang tewas dibakar hidup-hidup berhasil diringkus polisi.[RIK]
POSBEKASI.COM, CIKARANG – Pelaku pembakaran M Alzahra alias Joya,30 tahun, yang tewas mengenaskan mengenaskan setelah dihakimi massa dibakar hidup-hidup lantaran diduga mencuri amplifier Musala Al Hidayah, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Selasa 1 Agustus 2017, berhasil dibekuk polisi

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Asep Adi Saputra, mengatakan 12 pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan dan pembakaran Joya kini masih dalam pemeriksaan intensif.

“Masih dilakukan pengembangan kasus terhadap lima pelaku yang terduga melakukan pengeroyokan maupun pembakaran terhadap pencuri pengeras suara mushola,” kata Kombes Asep, Senin 7 Agustus 2017.

Sementara, tujuh pelaku lainnya diidentifikasi turut melkaukan penaniayaan dan pembakaran. “Masih kita dalami terhadap terdug pelaku yang turut melakukan pengeroyokan dan pembkaran korban,” terangnya.

Dikatakannya, tujuh pelaku yang masih dalam pemeriksaan diduga berepran sebagai pengguyur minyak tanah dan menyulutkan api ke tubuh korban.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, menyatakan, telah menetapkan dua tersangka kasus pengeroyokan dan pembakaran berinisial SH alias SU, dan NMH alias NA.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, dimana tersangka N melakukan penendangan korban dibagian perut dan punggung sebanyak dua kali. Sedangkan tersangka SH menendang punggung korban dua kali,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Senin 7 Agustus 2017.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan Bersama-di Depan Umum atau Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Korban diketauhi beralmat di Kampung Kavling Jati, RT 04 RW 05, Nomor 141, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara.[RIK/ISH]

BEKASI TOP