Posbekasi

Pembalut Wanita Dikenakan Pajak 12 Persen, Ini Penjelasan Resmi DJP

Direktur P2Humas DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawati memberikan keterangan terkait pajak pembalut wanita.
Ilustrasi – Pembalut wanita.

posbekasi.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pembalut wanita yang diperdagangkan di Indonesia dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak (BKP). Atas peredaran barang tersebut, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan ketentuan penyerahan yang memenuhi aturan perpajakan berlaku.

“Pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawati, dilansir dari keterangannya, Ahad (1/11/2026).

Penerapan tarif PPN untuk kategori barang nonmewah ditetapkan sebesar 12 persen. Namun, pemerintah menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, sehingga beban PPN efektif yang ditanggung tetap setara dengan 11 persen.

Advertisements

“Secara ketentuan, fasilitas pembebasan PPN diberikan untuk jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut,” tegas Inge.

Lebih lanjut, DJP menyatakan bahwa pengenaan pajak ini bukan ditujukan secara khusus kepada perempuan atau proses menstruasi. Kebijakan tersebut murni bagian dari mekanisme umum sistem PPN terhadap konsumsi berbagai barang di pasaran.

“Sampai dengan saat ini, belum terdapat kajian resmi yang diajukan kepada Pemerintah terkait hal tersebut,” ungkapnya menanggapi wacana pembebasan pajak untuk produk kesehatan kewanitaan.

Meski demikian, pemerintah membuka ruang untuk evaluasi, di mana diskursus lanjutan mengenai fasilitas pajak produk sanitari perlu mengkaji berbagai aspek secara mendalam, termasuk karakteristik produk dan dampaknya bagi masyarakat luas.

“Oleh karena itu, pembahasan mengenai perlakuan perpajakannya perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk karakteristik produk, ketentuan perpajakan yang berlaku, serta dampaknya bagi masyarakat,” kata Inge.

 

 

Pewarta/Editor: Yayuk/RED-02

BEKASI TOP