
POSBEKASI.com, BANDUNG — Duka mendalam yang menyelimuti dunia pendidikan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menjadi pengingat keras bagi seluruh elemen bangsa. Peristiwa ini mempertegas kembali pesan kritis bahwa sekolah harus segera mengembalikan hakikat utamanya sebagai ruang tumbuh yang aman, inklusif, dan memerdekakan bagi setiap anak—bukan tempat yang menyemaikan ketakutan, luka, atau trauma.
Maraknya fenomena kekerasan di lingkungan pendidikan kian nyata. Sebelumnya, mencuat kasus dugaan kekerasan verbal terhadap seorang siswa kelas XI di SMKN 1 Kota Bekasi, Jawa Barat. Korban mengalami rentetan peristiwa intimidatif, mulai dari penolakan masuk kelas usai shalat Jumat, tindakan fisik seperti pembantingan sepatu, hingga ucapan merendahkan dari oknum pengajar.
Trauma tersebut kembali memuncak pada 22 Juli 2026 saat verifikasi laporan, ketika oknum guru diduga melontarkan hinaan “bego” dan “bloon” di hadapan publik. Kondisi psikologis siswa kian terpuruk saat upaya mencari perlindungan ke ruang Bimbingan Konseling (BK) justru diabaikan karena dianggap sebagai insiden biasa. Atas kejadian ini, orang tua korban berencana melaporkan kasus tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi guna menuntut pendampingan psikologis.
Menanggapi eskalasi kekerasan di ranah pendidikan ini, Ketua PP Dewan Pembina Literasi Nasional Gareulis (GLN), H. Syahrir, S.E., M.I.Pol., memberikan penajaman edukatif. Menurutnya, literasi tidak boleh lagi dipahami sekadar kemampuan teknis membaca dan menulis teks.
“Literasi adalah wujud nyata dari kematangan karakter dan pemahaman kemanusiaan, di mana setiap individu diajar untuk mengolah empati, mengendalikan diri, menghargai perbedaan, serta memiliki keberanian moral untuk melindungi sesama,” ungkap Syahrir dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/10/2026).
Syahrir, yang juga Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat dan kerap melakukan edukasi langsung kepada guru serta siswa di sekolah-sekolah, menekankan bahwa ketegasan dalam mendidik tidak boleh disalahartikan sebagai tindakan menghina atau mengintimidasi.
“Di era teknologi dan media sosial, saya mengajak kita semua untuk tidak mudah menghakimi hanya berdasarkan potongan video atau informasi viral, namun kita harus tegas melihat substansi perlindungan anak. Sekolah adalah tempat mendidik. Guru tetap memiliki kewenangan untuk menegur, menasihati, dan memberikan sanksi, tetapi ketegasan tersebut harus tetap berada dalam koridor pendidikan tanpa berubah menjadi penghinaan, intimidasi, atau mempermalukan anak,” tegas Syahrir.
Politisi senior Partai Gerindra besutan Presiden Prabowo Subianto ini mendorong terwujudnya keseimbangan antara perlindungan marwah guru dan jaminan hak atas rasa aman bagi murid.
“Guru jangan dibuat takut untuk mendidik, namun sebaliknya, hak murid untuk mendapatkan pendidikan yang aman, nyaman, dan bermartabat wajib kita lindungi. Guru harus kita lindungi ketika menjalankan tugas secara benar, tetapi tindakan yang bersifat menghina martabat anak tentu tidak dapat dibenarkan,” terangnya.
Merespons konflik yang meruncing, Syahrir mendesak seluruh pemangku kebijakan dan institusi pendidikan untuk menghentikan budaya saling menyalahkan dan mengedepankan evaluasi objektif.
“Kalau terjadi persoalan antara guru dan murid, jangan langsung saling menyalahkan. Periksa fakta, dengarkan kedua belah pihak, libatkan kepala sekolah dan orang tua. Penyelesaiannya harus mengutamakan pembinaan dan kepentingan terbaik bagi anak agar sekolah kembali menjadi tempat membentuk karakter, bukan malah meninggalkan trauma bagi siswa,” ujar Syahrir.
Ia menambahkan bahwa menciptakan sekolah yang ramah anak merupakan tanggung jawab kolektif seluruh elemen masyarakat, pendidik, dan pemerintah.
“Hanya dengan keberanian untuk melaporkan ketidakadilan dan memutus rantai perundungan, ekosistem pendidikan Indonesia dapat mewujudkan masa depan generasi bangsa yang aman dan gemilang,” pungkas Syahrir. [adk]

