Posbekasi

Genjot Pembangunan dan Layanan Dasar, Jabar Buka Opsi Pinjaman Rp3,4 Triliun ke PT SMI

Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, H. Syahrir, SE., M.I.Pol. Posbekasi.com / Dokumentasi

POSBEKASI.com | BANDUNG — Langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajukan potensi pinjaman daerah sebesar Rp3,4 triliun kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dalam KUPA-PPAS Perubahan TA 2026 mendapat sorotan ketat dari DPRD Jawa Barat. Langkah fiskal darurat ini diambil guna menutupi defisit akibat penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penundaan penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat.

Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, H. Syahrir, SE., M.I.Pol., menegaskan bahwa draf Raperda APBD Perubahan 2026 beserta instrumen pembiayaan alternatif tersebut telah resmi diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per 7 Oktober 2026 untuk menjalani proses evaluasi.

“Kesepakatan mengenai pengajuan potensi pinjaman daerah sebesar Rp3,4 triliun kepada PT SMI bukan sekadar urusan pemenuhan angka di atas kertas belanja, melainkan sebuah instrumen darurat jangka panjang yang konsekuensi keuangannya harus mampu dipertanggungjawabkan secara transparan,” ujar Syahrir, Kamis (8/10/2026).

Ia menambahkan bahwa fase penundaan eksekusi penarikan dana ini menjadi momentum krusial bagi legislatif untuk terus mengawal agar tata kelola keuangan daerah tetap berpijak pada prinsip kehati-hatian.

Defisit anggaran yang memicu munculnya opsi pinjaman ini disebabkan oleh beberapa koreksi penerimaan daerah. Sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mengalami penurunan target hingga Rp1,5 triliun akibat insentif relaksasi fiskal serta transisi menuju kendaraan listrik. Selain itu, terjadi deviasi penerimaan sektor transportasi publik sebesar Rp680 miliar, disertai penundaan realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.

“Kesenjangan fiskal inilah yang memaksa struktur anggaran perubahan mencari titik ekuilibrium baru agar roda perekonomian dan pembangunan fisik di Jawa Barat tidak mengalami stagnasi total,” jelas Syahrir.

DPRD Jawa Barat memberikan batasan tegas agar dana pinjaman tidak dialokasikan untuk belanja rutin operasional maupun aparatur. Berdasarkan formulasi per 6 Oktober 2026, porsi terbesar sebesar Rp2,56 triliun didedikasikan untuk menyelesaikan pembayaran 495 titik proyek infrastruktur jalan dan jembatan yang telah berkontrak. Sementara sisa alokasi sebesar Rp835 miliar disalurkan sebagai stimulus layanan dasar, khususnya pembangunan ruang kelas baru dan peningkatan fasilitas rumah sakit daerah.

“Dalam kapasitas pengawasan anggaran di parlemen, kami menegaskan garis pembatas yang kaku: dana pinjaman daerah ini tidak boleh dan diharamkan mengalir ke pos belanja rutin operasional maupun aparatur pemerintah. Distribusi pagu anggaran wajib didedikasikan secara ketat pada pemenuhan infrastruktur strategis,” tegas Syahrir.

Langkah ini sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sejak akhir Agustus 2026, yang meminta agar keterbatasan fiskal tidak mengorbankan pemenuhan fasilitas hulu masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan.

Terkait kemampuan bayar, indikator kerawanan fiskal Jawa Barat dinilai relatif terkendali dengan angka Debt Service Coverage Ratio (DSCR) mencapai 17,62, jauh melampaui batas aman regulasi sebesar 2,5. Namun, legislatif mendorong agar pelunasan memanfaatkan skema pemotongan otomatis dari hak DBH reguler di masa mendatang agar tidak mengganggu belanja wajib (mandatory spending) APBD murni tahun-tahun berikutnya.

“Prinsip kami jelas: opsi pinjaman ini harus diposisikan sebagai alternatif pembiayaan terakhir. Jika pada triwulan akhir tahun anggaran berjalan ini arus likuiditas dari pendapatan transfer pusat mengalami percepatan pencairan, maka porsi penarikan pinjaman dari PT SMI harus segera dirasionalisasi demi menjaga marwah kemandirian fiskal Jawa Barat,” pungkas Syahrir. [ask]

BEKASI TOP