Posbekasi

Melindungi Hak Rakyat Jabar: Memastikan Pinjaman Daerah Tepat Sasaran

Oleh: H. Syahrir, SE. M. I. Pol. (Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat).

POSBEKASI.com | BANDUNG – Sebagai representasi legislatif dan bagian dari tanggung jawab pengawasan melekat pada DPRD Provinsi Jawa Barat, arah kebijakan fiskal yang tertuang dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan TA 2026 memerlukan pencermatan yang mendalam dan objektif. Kesepakatan mengenai pengajuan potensi pinjaman daerah sebesar Rp3,4 triliun kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) bukan sekadar urusan pemenuhan angka di atas kertas belanja, melainkan sebuah instrumen darurat jangka panjang yang konsekuensi keuangannya harus mampu dipertanggungjawabkan secara transparan.

Secara regulasi, draf Raperda APBD Perubahan beserta seluruh instrumen lampiran pembiayaan alternatif ini telah secara resmi diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per 7 Oktober 2026 guna menjalani proses evaluasi menyeluruh. Fase penundaan eksekusi penarikan dana ini merupakan momentum krusial bagi legislatif untuk terus mengawal agar tata kelola keuangan daerah tetap berpijak pada prinsip kehati-hatian (prudence).

Anatomi Kontraksi Sektoral dan Dasar Pengambilan Kebijakan

Lahirnya opsi pinjaman ini tidak terlepas dari hantaman dinamika pendapatan yang memicu ketidakseimbangan makro dalam postur kas daerah. Kita harus mengakui adanya koreksi tajam dari sektor-sektor penopang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD):

• Sektor Kendaraan Bermotor: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mengalami penyusutan estimasi target hingga mencapai Rp1,5 triliun. Hal ini sebagian besar dipengaruhi oleh transisi struktural dan insentif relaksasi fiskal pada kepemilikan kendaraan berbasis listrik.

• Sektor Transportasi Publik: Terjadi deviasi penerimaan sebesar Rp680 miliar.

• Dana Transfer Pusat: Adanya penyesuaian arus balik serta penundaan realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat yang belum tersalurkan secara penuh ke kas daerah.

Kesenjangan fiskal inilah yang memaksa struktur anggaran perubahan mencari titik ekuilibrium baru agar roda perekonomian dan pembangunan fisik di Jawa Barat tidak mengalami stagnasi total.

Alokasi Tepat Guna dan Proteksi Mandat Belanja Wajib

Dalam kapasitas pengawasan anggaran di parlemen, kami menegaskan garis pembatas yang kaku: dana pinjaman daerah ini tidak boleh dan diharamkan mengalir ke pos belanja rutin operasional maupun aparatur pemerintah. Distribusi pagu anggaran Rp3,4 triliun tersebut wajib didedikasikan secara ketat pada pemenuhan infrastruktur strategis yang berdampak langsung pada pelayanan publik dan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat Jabar.

Berdasarkan formulasi kebijakan per 6 Oktober 2026, rencana sebaran pemanfaatan dana dirancang ke dalam dua klaster utama:

1. Penyelesaian Kewajiban Kontraktual (Rp2,56 triliun): Porsi terbesar ini dialokasikan untuk menyelesaikan pembayaran sekitar 495 titik proyek infrastruktur jalan dan jembatan yang secara legalitas hukum sudah berkontrak dan sedang berjalan. Penuntasan ini penting agar hak-hak mitra kerja terpenuhi dan aset publik tidak mangkrak di tengah jalan.

2. Stimulus Layanan Dasar Baru (Rp835 miliar): Alokasi ini didorong untuk mengintervensi kebutuhan mendasar di bidang pendidikan (pembangunan dan renovasi ruang kelas baru) serta fasilitas kesehatan publik (peningkatan kualitas layanan rumah sakit umum daerah).

Langkah penataan anggaran ini sejalan dengan arahan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, sejak akhir Agustus 2026, yang menuntut agar pembatasan ruang fiskal tidak boleh mengorbankan kualitas fasilitas hulu yang dibutuhkan masyarakat, seperti ketersediaan bangku sekolah dan akses ruang perawatan rumah sakit.

Proyeksi Mitigasi Risiko dan Pengamanan Likuiditas Jangka Panjang

Sebagai catatan kritis dari meja legislatif, kami di DPRD Jawa Barat memberikan perhatian khusus terkait kemampuan bayar dan risiko fiskal masa depan (debt sustainability). Meskipun indikator teknis menunjukkan tingkat kerawanan yang relatif terkendali—ditandai dengan nilai Debt Service Coverage Ratio (DSCR) Jawa Barat yang berada di angka 17,62 (jauh melampaui batas aman minimal regulasi sebesar 2,5)—kehati-hatian tetap menjadi prioritas utama.

Pemerintah Provinsi melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diwajibkan menyusun skema restrukturisasi dan pola cicilan pengembalian yang jelas. Kami mendorong agar mekanisme pelunasan pinjaman ini memanfaatkan ruang potong otomatis pada hak Dana Bagi Hasil (DBH) reguler dari pemerintah pusat di masa mendatang.

Dengan skema pembayaran tersebut, kewajiban penyelesaian utang daerah diharapkan dapat diselesaikan secara bertahap tanpa harus menggerogoti atau memotong alokasi belanja pelayanan publik wajib (mandatory spending) pada APBD murni di tahun-tahun berikutnya.

Prinsip kami jelas: opsi pinjaman ini harus diposisikan sebagai alternatif pembiayaan terakhir (last resort). Jika pada triwulan akhir tahun anggaran berjalan ini arus likuiditas dari pendapatan transfer pusat mengalami percepatan pencairan, maka porsi penarikan pinjaman dari PT SMI harus segera dirasionalisasi atau diperkecil demi menjaga marwah kemandirian fiskal Jawa Barat. **

BEKASI TOP