Posbekasi

Muktamar NU ke-35 Cetak Sejarah Pemilihan Ketum PBNU Melalui Sistem AHWA

Presiden Prabowo Subianto meresmikan pembukaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar di Lapangan Untung Surapati, Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur, pada Kamis (27/8/2026). Foto: BPMI Setpres

JOMBANG, POSBEKASI.com – Dinamika pemilihan kepemimpinan tertinggi di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengalami perubahan mendasar setelah mayoritas peserta muktamar menyepakati sistem baru. Dalam forum Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Gedung Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, sebanyak 73 persen muktamirin secara resmi menyepakati perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU untuk masa bakti 2026 sampai dengan 2031.

Melalui proses penghitungan voting yang rampung pada Ahad (31/8/2026) dini hari, mayoritas utusan cabang dan wilayah memilih untuk menghentikan model pemilihan langsung oleh muktamirin. Sebagai gantinya, penetapan Ketua Umum PBNU kini dikembalikan melalui mekanisme penunjukan dan keputusan tim Ahlul Halli wal Aqdi atau AHWA bersama para kiai sepuh.

Pimpinan Sidang Pleno, Prof Muhammad Nuh, memaparkan bahwa dari total 552 peserta berhak suara yang hadir, sebanyak 401 suara atau sekitar 73 persen menyatakan setuju terhadap usulan perubahan mekanisme pemilihan.

Sementara itu, kelompok yang menginginkan sistem pemilihan tetap dilakukan secara langsung tercatat sebanyak 150 suara, dan 1 suara sisanya dinyatakan tidak sah.

“Dari seluruh 552 suara yang hadir, sebanyak 401 suara atau sekitar 73 persen menghendaki adanya perubahan di dalam mekanisme pemilihan,” ujar Muhammad Nuh seusai memimpin jalannya pemungutan suara, pada Sabtu (29/8/2026).

Dorongan perubahan ini lahir dari aspirasi sebagian besar pengurus wilayah dan cabang yang ingin menjaga marwah kepemimpinan PBNU. Dengan mekanisme baru ini, proses penetapan ketua umum dipasrahkan kembali kepada para ulama dan kiai sepuh yang dinilai memiliki kedalaman ilmu serta kearifan dalam menentukan nakhoda organisasi.

Perubahan mekanisme ini mengubah alur pencalonan Ketua Umum PBNU secara signifikan. Dalam draf aturan baru yang disepakati, seluruh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama, serta Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama akan mengajukan nama-nama bakal calon, di mana setiap daerah berhak mengusulkan hingga lima nama.

Hasil usulan tersebut kemudian ditabulasi secara transparan oleh panitia untuk menyaring lima nama calon dengan perolehan suara terbanyak. Selanjutnya, lima nama terbesar hasil tabulasi diserahkan terlebih dahulu kepada Rais ‘Am PBNU terpilih untuk mendapatkan catatan, pertimbangan, dan restu sebelum dipilih dan diputuskan bersama sembilan anggota AHWA.

Sementara untuk pengusulan anggota AHWA, setiap kepengurusan daerah akan mengusulkan sembilan nama kiai sepuh. Sembilan nama dengan perolehan akumulasi suara tertinggi akan ditetapkan sebagai anggota AHWA yang bertugas memilih Rais ‘Am. Rais ‘Am terpilih nantinya bisa berasal dari dalam struktur sembilan anggota AHWA tersebut maupun ulama di luar sembilan nama yang ditetapkan.

Meski esensi perubahan sistem pemilihan telah disepakati oleh 73 persen muktamirin, perincian tata tertib pemilihan secara formal baru disahkan pada rapat pleno lanjutan. Muhammad Nuh menegaskan bahwa penyesuaian jadwal pembahasan tata tertib tidak akan mengganggu keseluruhan jalannya Muktamar ke-35 NU, dan optimistis agenda puncak perhelatan ini tetap berjalan sesuai batas waktu pada 27 hingga 31 Agustus 2026. [sfn]

BEKASI TOP