Posbekasi

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Haniv di Kasus Gratifikasi Rp20,7 M

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV) sebagai tersangka dalam kasus korupsi Gratifikasi senilai Rp20,7 miliar, Rabu (19/8/2026). (CNNIndonesia/Taufiq Hidayatullah)

JAKARTA, POSBEKASI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV) sebagai tersangka dalam kasus korupsi Gratifikasi senilai Rp20,7 miliar.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan penahanan terhadap Haniv dilakukan pihaknya setelah rampung memeriksa yang bersangkutan, pada Rabu (19/8/2026).

“Hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus s.d 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih,” ujarnya dalam konferensi pers.

Sebelumnya Lembaga antirasuah telah mengumumkan status hukum Haniv sebagai tersangka pada Selasa, 25 Februari 2025. Adapun Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diteken pada 12 Februari 2025.

Haniv yang merupakan Kepala Kantor Wilayah DJP Banten tahun 2011-2015 itu telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Haniv diduga menerima gratifikasi sekurang-kurangnya Rp20,7 miliar.

Meliputi gratifikasi untuk fashion show brand anaknya sejumlah Rp700.000.000, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp10 miliar, dan penempatan pada deposito BPR Rp10 miliar.

Ia disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan belum dilakukan penahanan.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara. Di antaranya Pemeriksa Pajak Madya Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman tahun 2018-sekarang Hadi Sutrisno.

Hadi Sutrisno sempat menjabat sebagai Pemeriksa Pajak Madya Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Direktorat Jenderal Pajak tahun 2014-2018.

Kemudian saksi Ohim selaku Direktur Utama PT Wildan Saskia Valasindo tahun 2014-sekarang; Direktur Utama PT Bahari Buana Citra tahun 1998-2019 Otik Rostiana; dan Rita Kusumandari selaku Ibu Rumah Tangga. [cnni]

BEKASI TOP