Posbekasi.com

Wasekjen DPP AMPI: Pleno IX DPP AMPI Cacat Administrasi dan Batal Demi Hukum

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPP AMPI) Robi Anugrah Marpaung. Posbekasi.com / Ist

JAKARTA, POSBEKASI.com – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPP AMPI), Leriadi, mengeluarkan kecaman keras dan menyatakan bahwa Rapat Pleno IX DPP AMPI adalah forum ilegal yang cacat hukum secara mutlak, serta menolak tunduk pada produk yang dihasilkan karena menabrak konstitusi organisasi.

Tindakan nekat melompati Surat Peringatan resmi DPP AMPI tertanggal 23 Juli 2026 membuktikan adanya upaya sistematis oleh segelintir pihak untuk merusak tatanan administrasi serta mencederai marwah besar Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI).

“Kami dengan tegas menolak segala produk yang dihasilkan dari Rapat Pleno IX tersebut karena dilaksanakan tanpa memenuhi ketentuan organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi DPP AMPI. Organisasi yang besar harus dijalankan berdasarkan konstitusi organisasi, bukan berdasarkan kehendak segelintir pihak yang justru dapat mencederai marwah AMPI,” kata Leriadi dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (24/7/2027).

Menurut Leriadi, keterlibatan pimpinan inti seperti Sekretaris Jenderal merupakan syarat mutlak yang tidak dapat ditawar dalam setiap Rapat Harian maupun Pleno, sehingga pengabaian terhadap aturan ini otomatis merontokkan kekuatan hukum dari seluruh keputusan yang dipaksakan.

“Produk yang dihasilkan dari forum yang cacat administrasi dan tidak memenuhi ketentuan organisasi tentu juga cacat secara hukum organisasi. Konstitusi organisasi tidak boleh ditabrak hanya untuk memenuhi kepentingan pribadi pihak tertentu,” tegas Leriadi.

Perlu diketauhi sebelumnya lanjut Leriadi DPP AMPI melalui Surat Peringatan nomor:PB- 239 /DPP-AMPI/7/2026, ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) Muhammad Safii dan Sekretaris Jenderal Robi Anugrah Marpaung telah meminta penundaan pelaksanaan Rapat Pleno IX hingga terpenuhinya seluruh ketentuan organisasi sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi yang berlaku, namun tetap diabaikan secara terang-terangan oleh oknum-oknum berkepentingan.

“Mari kita buka mata dan melihat dengan jernih siapa yang sebenarnya memiliki kepentingan dalam forum ini. Coba kalian cek di Google, rekam jejak produk yang dihasilkan masih lengkap, jelas, dan terang benderang,” kata Leriadi. [rls]

BEKASI TOP