
POSBEKASI.com | Oleh : Prof. Achmad Kholiq.
Krisis Integritas
Indonesia sejak era reformasi telah menempatkan pemberantasan korupsi sebagai salah satu agenda utama pembangunan hukum. Berbagai lembaga dibentuk, regulasi diperkuat, dan mekanisme pengawasan terus disempurnakan. Harapan publik pun tumbuh bahwa negara akhirnya memiliki keberanian menghadapi kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang selama puluhan tahun menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa.
Namun, harapan itu kembali diguncang oleh munculnya dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret seorang pejabat tinggi di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Peristiwa tersebut tidak hanya menjadi perhatian karena besarnya perkara yang sedang diproses, tetapi juga karena menyentuh jantung institusi yang selama ini berada di garis depan pemberantasan korupsi. Terlepas dari proses hukum yang masih berjalan dan asas praduga tak bersalah yang harus dihormati, kasus ini telah memunculkan kegelisahan publik mengenai konsistensi dan integritas penegakan hukum di Indonesia.
Fenomena tersebut melahirkan pertanyaan yang pahit sekaligus mengusik nurani publik: apakah bangsa ini sedang menyaksikan koruptor menangkap koruptor? Ungkapan itu memang bernada sinis, tetapi lahir dari akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap berulangnya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat yang justru diberi mandat untuk menegakkan hukum. Kritik tersebut bukan ditujukan untuk meruntuhkan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum, melainkan sebagai alarm bahwa reformasi hukum belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan, yaitu integritas aparat penegak hukum.
Ironi ini bukan sekadar persoalan individu yang menyimpang. Ia merupakan gejala yang menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar, yakni krisis integritas dalam sistem penegakan hukum. Ketika aparat yang seharusnya menjadi simbol keadilan justru diduga menyalahgunakan kewenangannya, yang terluka bukan hanya nama baik institusi, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum. Hukum akhirnya dipersepsikan bukan lagi sebagai instrumen keadilan, melainkan sebagai arena tarik-menarik kepentingan apabila tidak ditopang oleh moralitas para penegaknya.
Korupsi yang diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum memiliki daya rusak yang jauh lebih besar dibandingkan korupsi administratif biasa. Jika korupsi birokrasi merugikan keuangan negara dan melemahkan tata kelola pemerintahan, maka korupsi di lingkungan penegak hukum menggerogoti legitimasi negara hukum itu sendiri. Masyarakat bukan hanya kehilangan uang negara, tetapi juga kehilangan keyakinan bahwa hukum mampu ditegakkan secara adil, objektif, dan tanpa pandang bulu. Padahal, kepercayaan publik merupakan fondasi utama tegaknya supremasi hukum. Ketika fondasi itu mulai retak, yang dipertaruhkan bukan sekadar citra sebuah lembaga, melainkan masa depan keadilan di Indonesia.
Benteng Hukum yang Retak
Dalam teori negara hukum (rechtstaat), keberadaan aparat penegak hukum merupakan representasi otoritas negara dalam menjaga keadilan. Polisi, jaksa, hakim, maupun aparat pengawasan memiliki legitimasi moral untuk menindak pelanggaran hukum karena masyarakat mempercayai integritas mereka.
Ketika aparat penegak hukum justru diduga terlibat korupsi, kerusakan yang ditimbulkan bersifat sistemik. Kejahatan tidak lagi dipandang sebagai penyimpangan individual, tetapi sebagai indikasi adanya penyakit dalam tubuh institusi. Kepercayaan publik merupakan modal sosial terpenting dalam penegakan hukum. Tanpa kepercayaan, putusan pengadilan akan selalu dicurigai, proses penyidikan dipersepsikan penuh kepentingan, dan setiap penindakan dianggap sarat transaksi politik. Dalam ilmu administrasi publik, kondisi ini dikenal sebagai institutional distrust, yaitu hilangnya keyakinan masyarakat terhadap kemampuan lembaga menjalankan mandatnya secara objektif. Ketika kepercayaan hilang, legitimasi hukum ikut melemah. Korupsi penegak hukum juga menciptakan paradoks moral. Mereka yang memiliki kewenangan menghukum justru diduga melanggar hukum. Mereka yang menjadi simbol integritas berubah menjadi objek penyelidikan. Situasi inilah yang memunculkan ungkapan sinis “koruptor menangkap koruptor”, meskipun secara hukum setiap orang tetap harus dipandang tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, proses hukum terhadap aparat penegak hukum harus berlangsung secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi apa pun. Hanya melalui mekanisme hukum yang bersih, kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan.
Lebih dari sekadar kerugian negara, korupsi yang diduga melibatkan aparat penegak hukum sesungguhnya mencuri sesuatu yang jauh lebih berharga: harapan masyarakat akan tegaknya keadilan. Uang negara masih dapat dipulihkan, tetapi kepercayaan publik membutuhkan waktu yang sangat panjang untuk dibangun kembali. Ketika masyarakat mulai percaya bahwa hukum dapat diperjualbelikan, perkara dapat dinegosiasikan, dan kekuasaan lebih menentukan daripada kebenaran, saat itulah negara hukum berada di titik paling rapuh. Hukum tidak lagi dipandang sebagai panglima keadilan, melainkan sekadar instrumen kekuasaan. Jika kondisi ini dibiarkan, yang lahir bukan hanya krisis penegakan hukum, tetapi krisis peradaban, karena sebuah bangsa tidak akan runtuh semata-mata akibat kemiskinan ekonomi, melainkan ketika integritas para penjaga keadilannya kehilangan makna.
Saatnya Mengadili Krisis Integritas
Indonesia sebenarnya tidak miskin regulasi. Berbagai undang-undang pemberantasan korupsi telah tersedia. Mekanisme audit, pengawasan internal, pelaporan kekayaan, hingga sistem pengendalian gratifikasi juga telah dibangun.
Persoalannya bukan lagi kekurangan aturan, melainkan lemahnya integritas manusia yang menjalankan aturan tersebut.
Dalam banyak penelitian tata kelola pemerintahan, efektivitas hukum tidak hanya ditentukan oleh kualitas regulasi (rule by law), tetapi terutama oleh budaya hukum (legal culture). Lawrence M. Friedman menjelaskan bahwa sistem hukum terdiri atas struktur, substansi, dan budaya hukum. Ketiganya harus berjalan secara seimbang.
Indonesia relatif berhasil membangun struktur dan substansi hukum, tetapi masih menghadapi tantangan besar dalam membangun budaya integritas.
Reformasi hukum selama ini cenderung berorientasi pada prosedur administratif, sementara pembangunan karakter aparat belum menjadi prioritas utama. Pendidikan antikorupsi sering berhenti pada tataran normatif tanpa mampu membentuk etos moral yang kuat.
Padahal integritas bukan sekadar kepatuhan terhadap aturan, melainkan kesesuaian antara nilai, ucapan, dan tindakan. Karena itu reformasi hukum ke depan perlu diarahkan pada lima agenda besar.
Pertama, memperkuat sistem rekrutmen berbasis rekam jejak moral, bukan sekadar kompetensi teknis.
Kedua, membangun sistem promosi jabatan yang objektif dan transparan sehingga tidak membuka ruang patronase maupun konflik kepentingan.
Ketiga, memperkuat pengawasan eksternal yang independen agar pengawasan tidak berhenti pada aspek administratif.
Keempat, membangun budaya organisasi yang menghargai kejujuran sebagai modal utama karier.
Kelima, menerapkan sanksi etik yang tegas sehingga pelanggaran integritas memiliki konsekuensi sosial maupun profesional.
Reformasi hukum harus bergeser dari paradigma law enforcement menuju integrity enforcement. Negara bukan hanya membutuhkan aparat yang memahami hukum, tetapi aparat yang mampu menjaga kehormatan hukum.
Selama ukuran keberhasilan lembaga penegak hukum hanya dihitung dari banyaknya operasi, jumlah tersangka, atau panjangnya vonis, sementara kualitas integritas aparat diabaikan, reformasi hukum akan berjalan pincang. Bangsa ini tidak membutuhkan lebih banyak penegak hukum yang pandai mencari kesalahan orang lain, tetapi lebih membutuhkan pribadi-pribadi yang memiliki keberanian moral untuk berkata tidak terhadap penyalahgunaan kewenangan. Sebab korupsi tidak selalu lahir karena lemahnya hukum, melainkan karena pudarnya rasa malu, tumpulnya hati nurani, dan hilangnya keteladanan. Oleh karena itu, reformasi hukum yang sejati harus dimulai dari reformasi integritas. Ketika integritas menjadi budaya, pengawasan akan menjadi pelengkap; tetapi ketika integritas hilang, seketat apa pun aturan dibuat, selalu akan ditemukan celah untuk mengkhianatinya.
Menuju Penegakan Hukum Berbasis Integritas
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum hendaknya tidak dipandang sekadar sebagai kegagalan individu. Peristiwa tersebut harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lembaga penegak hukum di Indonesia.
Bangsa ini sesungguhnya tidak kekurangan institusi hukum. Yang masih sangat dibutuhkan adalah lahirnya budaya integritas yang hidup dalam setiap level organisasi. Integritas tidak dapat dibangun hanya melalui slogan, tetapi melalui keteladanan, sistem yang transparan, pengawasan yang independen, dan penegakan etika tanpa kompromi.
Masyarakat tentu berharap setiap dugaan tindak pidana korupsi diproses secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada impunitas bagi siapa pun, tetapi juga tidak boleh ada penghakiman di luar mekanisme peradilan. Prinsip equality before the law harus benar-benar diwujudkan dalam praktik, bukan sekadar menjadi semboyan konstitusional.
Pada akhirnya, kualitas sebuah negara hukum tidak hanya diukur dari banyaknya undang-undang atau kerasnya hukuman yang dijatuhkan, melainkan dari kualitas moral orang-orang yang menjalankan hukum tersebut. Sebab hukum tanpa integritas hanya akan menjadi alat kekuasaan, sedangkan hukum yang dijalankan oleh insan-insan berintegritas akan menjelma menjadi wajah keadilan yang sesungguhnya.
Sudah saatnya reformasi hukum Indonesia memasuki babak baru: dari sekadar penegakan hukum menuju penegakan integritas. Sebab bangsa ini tidak hanya membutuhkan aparat yang mampu menghukum pelaku korupsi, tetapi juga pribadi-pribadi yang mampu menegakkan hukum terlebih dahulu atas dirinya sendiri. Di situlah martabat hukum dipulihkan, kepercayaan publik dibangun kembali, dan cita-cita Indonesia sebagai negara hukum yang berkeadilan menemukan maknanya yang sejati.
Momentum ini seharusnya menjadi titik balik untuk membangun ekosistem penegakan hukum yang tidak hanya kuat secara kelembagaan, tetapi juga kokoh secara etik. Sudah saatnya evaluasi terhadap aparat penegak hukum tidak lagi semata-mata diukur dari prestasi mengungkap perkara, melainkan juga dari rekam jejak integritas, gaya hidup, kepatuhan etik, dan keberanian menolak konflik kepentingan. Negara perlu membangun sistem pengawasan yang lebih independen, memperkuat mekanisme whistleblower, menerapkan audit integritas secara berkala, serta memastikan promosi jabatan benar-benar berbasis merit dan karakter. Pada saat yang sama, masyarakat sipil, media, akademisi, dan organisasi keagamaan harus menjadi mitra kritis yang terus mengawal akuntabilitas lembaga penegak hukum. Sebab, supremasi hukum tidak akan pernah berdiri tegak hanya karena kuatnya undang-undang, tetapi karena kokohnya integritas orang-orang yang diberi amanah untuk menegakkannya. Ketika integritas menjadi standar utama, bukan pengecualian, saat itulah hukum akan kembali menjadi rumah keadilan, bukan sekadar panggung kekuasaan.
Cirebon, 09 Juli 2026
Penulis: Guru Besar Hukum Islam UIN Siber Cirebon.

