
posBEKASI.com | BEKASI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 110,53 gram dan membekuk seorang buruh pengedar narkotika jenis sabu berinisial IM (36), Kamis 26 Desember 2024.
“Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 20 November 2024 mengenai dugaan transaksi narkotika di sekitar Kelurahan Teluk Pucung, dekat Jembatan Besi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Subnit 4.2 Satresnarkoba melakukan observasi dan penyelidikan di wilayah tersebut,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin L. Toruan, di Mloalrestro Bekasi Kota, Senin (30/12/2024).
Selanjutnya, pada 26 Desember 2024, pukul 22.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di Jalan Karang Satria, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan IM beserta barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 0,85 gram.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka di Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat.
Di lokasi, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa atu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 59,79 gram, satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 49,89 gram, satu unit handphone merek Vivo, satu unit timbangan digital merek Camry warna hitam, dan satu kotak handphone warna kuning.
Total barang bukti sabu yang disita mencapai 110,53 gram. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Satu orang tersangka lain merupakan bandar yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial Z. Untuk tersangka yang masih DPO pasti akan kami lakukan pengejaran dan pengembangan,” ujar AKBP Farlin. [ish]

