Posbekasi.com

Syahrir: Perda Jabar Nomor 5/2021 Dorong Perekonomian Masyarakat

Anggota DPRD Jawa Barat H. Syahrir, SE, M.IPol, melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2022/2023, di Gedung Serbaguna Rt 06/03, Kampung Cebong, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jumat 14 April 2023. [Posbekassi.com /DPRD Jabar]

posBEKASI.com | KEDUNGWARINGIN – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan IX (Kabupaten Bekasi) H. Syahrir, SE, M.IPol, berharap ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat terus meningkat sehingga perekonomian masyarakat semakin membaik.

“Dengan terjaganya ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, maka masyarakat semakin dapat meningkatkan perekonomian keluarga,” kata Syahrir saat melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2022/2023, di Gedung Serbaguna Rt 06/03, Kampung Cebong, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jumat 14 April 2023.

Pembahasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Karenanya, Sayahrir dengan Perda tersebut baik remaja dan kaum perempuan dapat lebih terdorong untuk membantu ekonomi keluarga dengan menciptakan kerajinan melalui UMKM yang ada dibantu dengan program Bank BJB.

“Peluang lapangan tenaga kerja untuk remaja saat ini semakin sempit, untuk itu remaja diarahkan berkolaborasi dengan kaum ibu-ibu untuk membangun UMKM dengan menghasilkan produksi ekonomis yang bisa menghasilkan keuangan keluarga,” kata Syahrir. Adikarya Parlemen

BEKASI TOP