Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a.Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b.Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a.Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b.Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c.Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1).Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2).Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3).Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4).Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d.Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a.Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b.Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c.Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1).Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2).Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3).Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d.Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e.Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f.Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g.Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h.Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a.Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b.Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c.Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d.Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1)Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2).Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3).Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e.Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a.Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b.Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c.Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a.Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b.Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
Polsek Tamansari & Polres Jakbar Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp1,5 Miliar
KPK Geledah Rektorat Unsoed Terkait Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru, 6 Orang Ditetapkan Tersangka
Pungli PKL Plaza Patriot, Camat Bekasi Selatan dan 4 Pejabat Dicopot!
Kebakaran Hebat Hantam Kampung Adat Sade, Kemenpar Janjikan Rekonstruksi
Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Pengendara Knalpot Brong Bawa Ratusan Obat Keras
Sekretaris Satpol PP Klarifikasi Anggota Lansia Kelaparan dan Linglung Viral di Stasiun Bekasi
Puluhan Bus Terbakar di Pangakalan PO Sinar Jaya Sukadanau Cikarang Barat
Gempa Guncang NTT Magnitudo 7,7 hingga ke Pulau Selayar, Dua Orang Meninggal
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Clandestine Etomidate Jaringan Internasional, Gagalkan Peredaran Ribuan Cartridge
Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penistaan Agama dalam Festival Musik di Ancol
Polsek Bekasi Selatan Gelandang Debt Collector Pelaku Penganiayaan
Pabrik Bingkai Dilalap Si Jago Merah di Perbatasan Jaktim-Bekasi, Puluhan Damkar Padamkan Api
Cerita Negeri “Bulan Kemerdekaan”: Warga Bekasi Resah, Listrik Padam Berjam-jam Tanpa Kejelasan
37 Akun Provokatif dan Hoaks, Polda Metro Jaya Tahan 9 Orang
Efek Kabut Asap, F1 Singapura Berisiko Terganggu
Pemkot Bekasi Gelar Turnamen Padel HUT Kemerdekaan RI 81
Pemkot Bekasi Gelontorkan Rp500 M, Wali Kota Bekasi Pastikan Kesiapan Venue PORPROV XV Jabar 2026
Dari Turnamen Warkop, Tim Esport Polres Metro Bekasi Kota Berjaya di Piala Kapolri Cup 2026
Bonus Atlet Berprestasi Kabupaten Bekasi Ditargetkan Cair Akhir Tahun 2026
Jelang Porprov XV Jabar 2026, Kota Bekasi Matangkan Kesiapan Operasional Venue
Preman Indonesia Gelar Liga Gaplek & Catur Rebutkan Raja Balak dan Grandmaster
Abdullah Rasyid: Erick Thohir, Sudah Saatnya Mundur?
Polsek Tamansari & Polres Jakbar Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp1,5 Miliar
KPK Geledah Rektorat Unsoed Terkait Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru, 6 Orang Ditetapkan Tersangka
Polisi Tangkap Pria Karangbahagia Bekasi Penyebar Anarkis Kepung DPR, Polda Metro Jaya Amankan 65 Orang
Aliansi Warga Pati Bawa Tuntutan Hukuman Mati Koruptor Kepung DPR, Sufmi Dasco Siap Mundur Jika Gagal
Indonesia Tekankan Tiga Prioritas Pelindungan Pekerja Migran ASEAN Saat Krisis
Respons Pernyataan Budi Arie, Gerindra: Kami Fokus Mengawal Program Prabowo yang Pro Rakyat
Diselimuti Asap Karhutla Pesawat Kepresidenan Mendarat di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru
Polsek Tamansari & Polres Jakbar Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp1,5 Miliar
KPK Geledah Rektorat Unsoed Terkait Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru, 6 Orang Ditetapkan Tersangka
Update Gempa NTT: Korban Meninggal Tembus 91 Jiwa, Ribuan Pengungsi Pulang
Gunung Bromo Buka Kembali Pasbakebakaran: Kuota 2.752 Pengunjung per Hari, Cek Aturannya
Efek Kabut Asap, F1 Singapura Berisiko Terganggu
Polri Ringkus 72 Tersangka Karhutla dan Kejar Aktor Intelektual
Maulid Nabi dan Persatuan Bangsa
Anggota DPRD Jabar Syahrir Serukan Pengawasan Semesta Bentengi Gen Z dari Hoaks
Atasi Disrupsi Digital, KPID Jabar dan H. Syahrir Gelar Literasi Media di SMAN 6 Tambun Selatan
Anggota DPRD Jabar Gandeng MIA Siapkan Siswa SMK Kerja ke Luar Negeri
Syahrir: Kemerdekaan Bukan Sekadar Seremonial, Tapi Bebas untuk Maju dan Sejahtera
HUT ke-81 RI Jadi Titik Balik, Syahrir Ajak Kawal Program Strategis Presiden Prabowo