Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a.Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b.Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a.Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b.Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c.Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1).Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2).Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3).Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4).Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d.Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a.Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b.Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c.Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1).Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2).Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3).Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d.Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e.Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f.Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g.Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h.Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a.Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b.Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c.Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d.Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1)Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2).Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3).Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e.Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a.Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b.Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c.Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a.Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b.Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
Lab Vape Narkoba Milik WN Malaysia Digerebek di Tangerang, Sita Ribuan Cartridge
Pembunuh Ibu di Curug Tangerang Ternyata Anak Tiri yang Sedang Fly Narkoba
Polisi Bongkar Lab Narkoba di Salemba Sita 5 Kg Tembakau Sintetis dan Bibit Produksi
Terbongkar! Bupati Tulungagung Tega Palak Anak Buah Rp5 Miliar Demi Beli Sepatu Louis Vuitton
Tak Pandang Bulu, KPK Ciduk Bupati Tulungagung Gatut Sunu yang Merupakan Kader Gerindra Eks PDIP
Modus Baru Narkoba Liquid Vape Etomidate Sasar Anak Muda, Wanita Ini Diciduk di Apartemen Cipinang
Skandal Ijon Rp14 Miliar Memanas: Saksi Diteror Api, KPK Cium Ada Pihak yang Panik
Luka Bakar Nyaris 100 Persen, 2 Sekuriti SPBE Cimuning Meninggal Dunia
Kutuk Tragedi Hajatan Maut Purwakarta, DPRD Jabar Minta Sapu Bersih Aksi Premanisme
Polri Tangkap Buronan Narkoba “The Doctor” di Penang, Malaysia
Tuding JK Kasih Rp5 Miliar ke Roy Suryo, Nasib Rismon Sianipar Kini di Ujung Tanduk
Preman Mabuk Tewaskan Ayah Pengantin di Tengah Pesta Pernikahan Putrinya
Sembunyi di BSD, Bos Judi Online Jaringan Kamboja Beromzet Miliaran Rupiah Segera Disidang
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Uang Palsu di Bogor, 12.191 Lembar Disita
B’yond Future Champ 2026: Wadah Pembinaan Atlet Basket Usia Dini di Kota Bekasi
Lomba Ketangkasan Perahu Bekasi: Cara Unik Edukasi Mitigasi Bencana
Bobihoe Lepas Tim U-19 FC Bekasi City ke EPA Championship PSSI 2026
Konflik Memanas, Iran Boikot World Cup
Bekasi Kini Miliki Skate Track Internasional dan GOR Terpadu Baru
Kota Bandung Tuan Rumah Peparda VII Jabar 2026
Nobar Biru Bobotoh Persib vs Madura United di CGV Paris Van Java
Targetkan Jadi Kota Sport Tourism, Bobihoe Resmikan Turnamen Basket Usia Dini
Lab Vape Narkoba Milik WN Malaysia Digerebek di Tangerang, Sita Ribuan Cartridge
Pembunuh Ibu di Curug Tangerang Ternyata Anak Tiri yang Sedang Fly Narkoba
Presiden Prabowo Lantik Menteri dan Kepala Badan Baru di Istana, Perkuat Kabinet Merah Putih
Menaker Yassierli Ungkap Strategi Triple Readiness agar Lulusan PT Relevan di Era AI
Trump: Petugas Tertembak dalam Insiden Jamuan Makan, Pelaku Ditahan
Transformasi di Balik Jeruji: Menakar Asa 62 Tahun Bakti Pemasyarakatan
Iran Sita Dua Kapal Diduga Terkait Isarel di Selat Hormuz
22.051 Jemaah RI Berangkat, 13 Orang Visa Ilegal Dicekal
Menaker Yassierli Minta Serikat Buruh Fokus Tingkatkan Skill hadapi AI
Indonesia Kembali Berduka, Praka Rico Personel TNI Gugur Diserang Israel di Lebanon
Waspada Cuaca Panas Madinah, Kemenhaj Imbau Jemaah Haji 2026 Jaga Stamina
Lawan Penjarahan Konten, Dewan Pers Usul Karya Jurnalistik Dilindungi Undang-Undang
Jepang Ungkap RI Punya ‘Selat Hormuz’ Sendiri, Vital Bagi Dunia
Syahrir: Inovasi Tata Kelola Pemerintahan Kunci Keberhasilan Otonomi Daerah
Peringati Hari Kartini 2026, H. Syahrir Ajak Perempuan Jawa Barat Menjadi Motor Pembangunan Menuju Indonesia Emas
Kartinisme di Era Modern: Transformasi Perempuan dari Objek Menjadi Subjek Pembangunan
Menyambung Asa di Cabangbungin: H. Syahrir Pulihkan Mobilitas Lansia Difabel Kembali Tegak Berdiri
Buka ‘Ritme Demokrasi’ di Bogor, Syahrir Ajak Gen Z Perkuat Literasi Politik dan Bela Negara
H. Syahrir: Indonesia Harus Jadi Pemimpin Solidaritas Global South