posbekasi.com

Gunung Sembung Aset Jabar Bukan Perorangan

Komisi IV DPRD Jabar melakukan peninjauan lapangan terhadap aset Gunung Sembung di Kabupaten Purwakarta, Selasa (12/11/2019).[POSBEKASI.COM/IST]
POSBEKASI.COM | PURWAKARTA – Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat melalukan peninjauan lapangan ke proyek galian tanah Gunung Sembung, Kabupaten Purwakarta, Selasa (12/11/2019).

Menurut surat ketetapan Kementrian Keuangan per tanggal 21 Agustus 2000 menyatakan Proyek Kereta Cepat boleh melintas di aset  milik pemerintah.

Namun masalahnya, ada oknum masyarakat yang mengklain pemilik aaet Gunung Sembung yang dilalui jalur kereta cepat dan meminta uang konpensasi sebesar Rp13 millyar serta sudah diterima oleh oknum tersebut.

Untuk Itu, Komisi IV DPRD Jabar melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk mendapatkan data data penguat agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat bisa melakukan gugatan secara hukum serta segera membuat sertifikasi aset Gunung Sembung di Kabupaten Purwakarta.

Hal tersebut dikatakan anggota Komisi IV DPRD Jabar, Hasbullah Rahmad.

Hasbullah juga menambahkan, ini merupakan pengalaman pahit bagi Pemerintah.

“Karena aset kita bisa di klaim oleh pihak lain. Gunung Sembung merupakan aset Negara yang diserahkan Kemenkeu kepada Pemprov Jabar,” katanya.

“Ke depannya, DPRD Jabar khususnya Komisi IV mendukung tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan langkah langkah lanjutan. Di antaranya menyiapkan laporan ke Polda Jabar, mengurus sertifikat ke BPN dan melayangkan gugatan ke Pengadilan,” pungkasnya. [POB]

BEKASI TOP