posbekasi.com

Pemkot Bekasi Bakar Puluhan Ribu e-KTP Tak Valid

Pemusnahan puluhan ribu e-KTP di halaman Kantor Disdukcapil Kota Bekasi, Rabu 19 Desember 2018.[IST]
POSBEKASI.COM | KOTA BEKASI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, musnahkan 20.653 keping kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Rabu 19 Desember 2018.

“Kita lakukan pemusnahan ini atas dasar Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Ya secara nasional, jadi pemusnahan ini dilakukan serentak di setiap daerah. Dibakar, karena data yang tercantum di dalamnya tidak valid dan sebagian rusak,” kata Plt Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Jamus Rasidi, usai memusnahkan ribuan e-KTP tersebut dengan cara membakarnya di halaman Kantor Disdukcapil yang disaksikan perwakilan Polrestro Bekasi Kota, Kodim 0507 Kota Bekasi, dan tampak hadir Kabag Humas dan Kabag Umum Pemkot Bekasi.

Menurutnya, puluhan ribuan e-KTP yang diberangus itu mulai dari tahun 2012 sampai 2017, yang dikumpulkan oleh Disdukcapil dari Kelurahan dan Kecamatan di seluruh Kota Bekasi.

“Kita akan terus lakukan penyisiran di Kelurahan dan Kecamatan. Kalau masih ada KTP yang datanya invalid kemudian juga rusak, maka akan kita bakar lagi,” kata Jamus.

Dikatakannya, pemusnahan puluhan ribu keping KTP ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan kartu indentitas tersebut. Terlebih menjelang penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2019 mendatang.[ISH/POB]

BEKASI TOP