Posbekasi.com

58 WNA Dideportasi dari Bekasi

Imigrasi

POSBEKASI.COM, BEKASI – Sepanjang tahun 2017, 58 warga negara asing (WNA) yang terbukti melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sutrisno, sebagian besar WNA yang dideportasi itu karena penyalahgunaan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

“Kebanyakan dokumen yang diajukan mereka menjabat sebagai manager perusahaan, namun pada faktanya hanya pekerja kasar,” kata Sutrisno, Sabtu 23 Desember 2017.

Dikatakannya, WNA tersebut dianggap melanggar Pasal 75 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hingga batas waktu toleransi yang kita berikan, WNA tersebut justru mengacuhkan arahan kami untuk memenuhi izinnya.

“Dalam kepengurusan administrasi keimigrasian WNA tersebut hanya mengajukan izin bekerja di wilayah Jakarta. Namun ketika petugas memeriksa, kata dia, mereka justru bekerja di wilayah Bekasi dan tidak sesuai dengan penempatan profesi mereka,” terangnya.

Dari 58 WNA, 20 di antaranya terpaksa ditangkal selama enam bulan tidak boleh masuk ke Indonesia karena melanggar Pasal 122 ayat a JO Pasal 75 Atat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Sebelumnya, Sutrisno mengatakan, 151 WNA lainnya ditemukan masa izin tinggalnya sudah habis dan dianggap melanggar Pasal 78 Ayat 1 Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

“Sisanya tiga orang di antaranya merupakan mantan narapidana yang telah dipulangkan ke negara asal setelah menjalani masa hukuman yang berlaku di Indoensia. Kebanyakan yang melanggar merupakan WNA asal Korea,” tambahnya.[ISH]

BEKASI TOP