KOTA BEKASI, posbekasi.com – Belajar dari Perang Candu Tiongkok, Indonesia Harus Melindungi Generasi Muda dan Memutus Mata Rantai Kejahatan
Sebuah bangsa tidak selalu dilemahkan oleh invasi militer. Ada ancaman yang datang tanpa dentuman meriam, menyusup melalui pelabuhan, jalur penerbangan, dan jaringan perdagangan gelap, lalu perlahan-lahan merusak kesehatan, moralitas, produktivitas, dan masa depan generasi mudanya. Ancaman itu bernama narkoba.
Pengungkapan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di Indonesia harus menjadi alarm keras bagi pemerintah. Ketika kapal, jalur penerbangan, dan jaringan lintas negara dimanfaatkan untuk memasukkan barang haram, pertanyaan kita bukan hanya berapa banyak yang berhasil disita, melainkan berapa banyak yang lolos, siapa pengendalinya, dan siapa yang melindungi bisnis kejahatan tersebut.
Indonesia tidak boleh hanya menghitung barang bukti. Indonesia harus membongkar jaringan sekaligus menyelamatkan manusia yang menjadi sasaran pasarnya.
Belajar dari Tragedi Perang Candu
Pada abad ke-19, perdagangan candu melalui jaringan dagang Inggris memperburuk persoalan sosial dan ekonomi Tiongkok. Ketika pemerintah Dinasti Qing berusaha menghentikannya, konflik berkembang menjadi Perang Candu Pertama (1839–1842) dan Kedua (1856–1860). Kekalahan Tiongkok membawa tekanan asing dan kemunduran kedaulatan. Memang, kelemahan militer, teknologi, dan pemerintahan turut berperan, tetapi tragedi tersebut memperlihatkan betapa berbahayanya ketika kepentingan dagang mengabaikan keselamatan masyarakat.
Tiongkok kemudian menjalankan pemberantasan candu secara luas setelah berdirinya Republik Rakyat Tiongkok pada 1949. Pengalaman itu tidak perlu ditiru secara membabi buta. Indonesia memiliki konstitusi dan prinsip hak asasi manusia yang wajib dihormati. Namun, satu pelajaran tetap relevan: negara harus memiliki kemauan politik untuk menghentikan perdagangan narkoba, menutup ruang bagi sindikat, dan membangun masyarakat yang tidak mudah dijadikan pasar barang berbahaya.
Ancaman Geopolitik dan Pengkhianatan dari Dalam
Dengan wilayah kepulauan yang luas dan posisi strategis dalam perdagangan internasional, Indonesia menghadapi tantangan serius dalam mengawasi jalur masuk narkotika. Dalam perspektif geopolitik, narkoba bukan sekadar persoalan kriminalitas. Peredarannya dapat menggerogoti ketahanan sosial, merusak produktivitas, dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Apakah setiap penyelundupan merupakan operasi asing untuk melemahkan Indonesia? Kesimpulan itu harus didukung bukti. Namun, kemungkinan bahwa jaringan internasional mengeksploitasi kelemahan pengawasan dan institusi negara tidak boleh diabaikan. Pemerintah harus mengungkap asal pasokan, pemilik modal, jalur distribusi, aliran uang, serta pihak yang memberikan perlindungan.
Ancaman semakin serius ketika aparat justru terlibat. Kasus mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam perkara perdagangan metamfetamina pada 2023, menjadi peringatan keras bahwa pangkat dan seragam tidak menjamin integritas.
Sindikat narkoba memiliki sumber daya finansial besar untuk merekrut kurir, membeli informasi, dan mencari perlindungan. Karena itu, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Bandar, pemilik modal, aliran dana, dan aparat yang terbukti terlibat harus ditindak sesuai hukum.
Tidak boleh ada kekebalan hukum bagi siapa pun yang mengkhianati negara demi keuntungan narkoba.
Memagari Generasi Muda Sebelum Terlambat
Perang melawan narkoba tidak cukup dilakukan melalui penangkapan dan hukuman. Negara harus membangun pertahanan pertama jauh sebelum anak muda mengenal narkotika.
Keluarga, sekolah, kampus, organisasi kepemudaan, dan pemerintah daerah harus menjadi bagian dari sistem perlindungan. Pendidikan bahaya narkoba tidak boleh berhenti pada ceramah dan slogan. Generasi muda perlu memahami cara sindikat merekrut korban melalui pertemanan, iming-iming uang, dan eksploitasi persoalan hidup.
BNN dan kementerian terkait perlu memperkuat edukasi, konseling, deteksi dini yang bertanggung jawab, serta akses rehabilitasi. Pada saat yang sama, anak muda harus memiliki ruang untuk tumbuh melalui olahraga, seni, kewirausahaan, pendidikan vokasi, dan kegiatan sosial.
Sebab, melindungi generasi muda bukan hanya soal melarang mereka menggunakan narkoba. Negara juga harus memberikan lingkungan yang sehat, keterampilan, kesempatan, dan harapan terhadap masa depan.
Warga Binaan: Memutus Mata Rantai, Bukan Mengulangnya
Ada kelompok lain yang tidak boleh dilupakan: warga binaan pemasyarakatan yang terlibat perkara narkotika. Mereka memiliki latar belakang berbeda—dari bandar dan kurir hingga orang yang mengalami ketergantungan. Karena itu, pembinaan harus disesuaikan dengan peran, kebutuhan, dan tingkat risiko masing-masing.
Hukuman harus dijalankan sesuai hukum. Namun, masa pemasyarakatan juga harus menjadi kesempatan memperbaiki diri. Tanpa rehabilitasi yang tepat, pembinaan karakter, keterampilan, dan persiapan kembali ke masyarakat, seseorang berisiko keluar tanpa pekerjaan, tanpa penghasilan, dan kembali berhubungan dengan jaringan lama.
Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan perlu memperkuat tiga pilar pembinaan: pemulihan diri, penguatan rohani dan karakter, serta kemandirian ekonomi.
Warga binaan perlu memperoleh akses terhadap rehabilitasi profesional sesuai kebutuhan, pembinaan keagamaan yang menghormati keyakinan, pendidikan, pelatihan vokasi, dan sertifikasi keterampilan. Bidangnya dapat mencakup pertanian, pengolahan pangan, kerajinan, perbengkelan, hingga keterampilan digital sesuai kebutuhan pasar.
Pelatihan tidak boleh sekadar menjadi kegiatan selama menjalani pidana. Pemerintah perlu menggandeng dunia usaha, koperasi, UMKM, dan lembaga pelatihan agar keterampilan tersebut benar-benar membuka peluang kerja atau usaha setelah bebas.
Pembinaan juga tidak boleh berhenti di pintu lembaga pemasyarakatan. Mantan warga binaan membutuhkan pendampingan, akses pekerjaan, dukungan keluarga, dan kesempatan membangun kehidupan yang sah. Masyarakat harus tegas terhadap kejahatan, tetapi tidak boleh menutup pintu bagi orang yang sungguh-sungguh ingin berubah.
Pembinaan rohani membantu membangun arah hidup dan tanggung jawab; keterampilan serta kesempatan ekonomi menyediakan jalan nyata untuk menjalani perubahan itu. Keduanya harus berjalan bersama.
Jangan biarkan penjara menjadi tempat seseorang sekadar menunggu kebebasan, lalu kembali ke jaringan yang dahulu menghancurkan hidupnya. Jadikan pemasyarakatan sebagai jembatan menuju kehidupan baru.
Keberhasilannya harus diukur melalui hasil nyata: keterampilan yang diperoleh, pekerjaan atau usaha setelah bebas, keberlanjutan rehabilitasi, dan penurunan risiko pengulangan tindak pidana.
Negara Harus Hadir dari Hulu hingga Hilir
Indonesia membutuhkan strategi terpadu. Pertama, memperkuat pengawasan perbatasan melalui kerja sama BNN, Polri, Bea Cukai, dan instansi terkait. Kedua, membongkar sindikat hingga ke pemilik modal dan aliran uangnya. Ketiga, membersihkan aparat yang terlibat melalui penegakan hukum tanpa pandang bulu. Keempat, memperluas pencegahan dan perlindungan generasi muda. Kelima, memastikan warga binaan memperoleh pembinaan serta kesempatan nyata untuk kembali hidup produktif.
Jika penyelidikan menemukan keterlibatan jaringan di Malaysia atau negara lain, Indonesia harus menuntut kerja sama penegakan hukum yang tegas dan setara. Diplomasi tidak boleh melemahkan penindakan, tetapi tuduhan terhadap suatu negara juga harus didasarkan pada bukti.
Pada akhirnya, keberhasilan melawan narkoba tidak cukup diukur dari tonase barang bukti, jumlah tersangka, atau beratnya hukuman. Kita harus menghitung berapa banyak anak muda yang berhasil diselamatkan dan berapa banyak mantan warga binaan yang mampu membangun kehidupan baru tanpa kembali ke narkoba.
Tiongkok memberi kita pelajaran pahit tentang candu, tekanan asing, dan kelemahan internal. Indonesia tidak perlu menunggu tragedi yang lebih besar untuk mengambil pelajaran tersebut.
Kedaulatan bukan hanya kemampuan menjaga wilayah dari serangan bersenjata. Kedaulatan juga berarti kemampuan melindungi rakyat dari kejahatan yang mengincar tubuh, pikiran, dan masa depan mereka.
Jangan sampai Indonesia menang menjaga perbatasan, tetapi kalah menyelamatkan generasinya. Jangan sampai kita mampu menghukum kejahatan, tetapi gagal memutus mata rantainya.*
Ahad, 25 Oktober 2026
Penulis :Drs. Muhammad Bardansyah , Ch, Cht.

