
JAKARTA, POSBEKASI.com – Pengacara Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono, Sahali, mengungkapkan adanya dugaan kejanggalan dalam prosedur penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman kliennya. Sahali mempertanyakan dasar hukum tindakan penyidik yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan prosedur yang berlaku.
“Terhadap proses penggeledahan ini, kami mencatat adanya kejanggalan karena penyidik meminta agar CCTV di rumah Kang Ono dimatikan saat proses penggeledahan. Ini membuat kami bertanya-tanya mengapa harus sampai mematikan CCTV? Apa dasar hukumnya?” ujar Sahali dalam keterangan tertulisnya.
Sahali memaparkan bahwa selain instruksi mematikan CCTV, pihaknya juga menemukan bahwa penyidik tidak membawa surat izin penggeledahan saat mendatangi rumah Ketua DPD PDIP Jawa Barat tersebut. Padahal, menurutnya, kewajiban membawa surat izin tersebut telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 114 ayat 1 KUHAP.
“Terhadap penyitaan ini, kami sudah menyampaikan keberatan dan sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan karena menurut kami barang tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara,” tegas Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jabar tersebut.
Meskipun penyidik membawa beberapa barang dari lokasi, Sahali memastikan tidak ada alat bukti yang berkaitan langsung dengan kasus dugaan suap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Ia menyebut barang yang dibawa penyidik hanyalah perangkat elektronik pribadi dan dana simpanan domestik.
“Penyidik hanya membawa laptop dan uang tabungan arisan yang disita dari istri Ono. Penggeledahan dimaksudkan untuk mencari alat bukti, namun karena memang klien kami tidak terlibat, maka tidak ada bukti yang ditemukan,” katanya.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Kota Bandung pada Rabu (1/4/2026) dan berlanjut ke Indramayu pada Kamis (2/4/2026). Upaya paksa ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang beserta ayahnya, HM Kunang.
“Hari ini, Kamis (2/4/2026), penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di rumah ONS yang berlokasi di Indramayu. Penggeledahan merupakan kelanjutan dari rangkaian di Kota Bandung,” jelas Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan pada Desember 2025 yang kemudian berkembang pada pemeriksaan Ono Surono sebagai saksi pada Januari 2026. KPK menduga adanya aliran uang dari tersangka pihak swasta, Sarjan, yang berkaitan dengan posisi Ono sebagai pejabat legislatif di Jawa Barat.
“Ono mengaku ditanya aliran uang terkait kasus tersebut saat diperiksa sebagai saksi. KPK menduga Ono turut menerima uang dari pengusaha bernama Sarjan yang saat ini sedang diadili,” pungkas pernyataan dalam rangkaian penyidikan tersebut. [yan]

