
JAKARTA, POSBEKASI.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia memusnahkan total 34.211,96 gram barang bukti narkotika terdiri dari 27,7 kg sabu, 1.829 gram ekstasi, serta ratusan liter bahan kimia prekusor hasil pengungkapan sembilan kasus besar dengan total 13 tersangka.
“Pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, mengingat semakin kompleksnya modus operandi jaringan internasional yang masuk ke Indonesia,” ujar Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat pemusnahan narkotika berbagai jenis di Lapangan Parkir BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (17/3/2026).
Mayoritas barang bukti berasal dari hasil deteksi jalur udara di Bandara Soekarno-Hatta yang melibatkan kurir antarpulau. Dalam rentetan operasi tersebut, petugas mengamankan 11 orang kurir yang membawa sabu dari Pulau Sumatera dengan tujuan wilayah timur Indonesia, seperti Lombok dan Sulawesi, menggunakan koper hingga lipatan pakaian.
“Kami mengapresiasi sinergi antara BNN, Bea Cukai, serta petugas bandara yang berhasil memutus rantai distribusi kurir terbang ini sebelum barang haram tersebut mencapai tujuannya,” tegasnya.
Selain jaringan kurir, BNN menonjolkan keberhasilan membongkar clandestine laboratory atau laboratorium gelap di Gianyar, Bali, yang dikelola oleh dua warga negara asing (WNA) asal Rusia. Laboratorium tersebut memproduksi narkotika sintetis jenis mephedrone dan ditemukan setelah petugas mencurigai pengiriman paket bahan kimia dari Cina menggunakan data palsu.
“Praktik laboratorium gelap oleh WNA ini menunjukkan bahwa ancaman narkotika tidak hanya datang dari luar, tetapi juga upaya produksi di dalam negeri yang harus kita waspadai bersama,” tambahnya.
Secara rinci, kronologis pengungkapan dimulai dari penangkapan tersangka AZ di Cikarang pada Februari lalu terkait paket ekstasi dari jaringan internasional. Operasi berlanjut pada Maret 2026 dengan penangkapan massal kurir sabu di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Silangit, di mana tersangka seperti MN dan SF kedapatan membawa hingga 11,9 kg sabu dalam koper dan saku celana.
“Para tersangka kini terancam jeratan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” jelas Suyudi.
Sebagai langkah preventif, BNN mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan melaporkan indikasi penyalahgunaan narkoba melalui Call Center 184. Partisipasi aktif masyarakat dianggap sebagai kunci utama dalam mewujudkan visi Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar).
“Perang melawan narkoba akan jauh lebih efektif jika dimulai dari perlindungan keluarga dan komunitas terkecil kita masing-masing,” pungkasnya. [ish]

