
POSBEKASI.COM | JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa perubahan norma dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bertujuan memperkuat kepastian hukum serta prinsip keadilan dalam pembagian kuota haji nasional. Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi kuota yang lebih proporsional bagi seluruh jemaah di Indonesia.
“Perubahan norma tersebut dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum yang lebih adaptif, terukur, dan tetap berada dalam koridor pengawasan DPR RI,” ujar Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, dalam sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi secara virtual, Selasa (27/1/2026).
Abdullah menjelaskan bahwa penggunaan frasa “dan/atau” dalam Pasal 13 UU tersebut bukan untuk memberi kewenangan tanpa batas kepada pemerintah. Formulasi ini diperlukan untuk mengakomodasi dinamika lapangan, seperti panjangnya daftar tunggu dan kondisi objektif di berbagai daerah agar penyelenggaraan haji lebih fleksibel namun tetap terkendali.
“Melalui pengaturan baru ini, DPR dan Pemerintah berupaya menghadirkan skema pembagian kuota yang lebih proporsional dan adil, sehingga masa tunggu jemaah antarprovinsi dapat lebih seimbang,” jelas Politisi asal Dapil Jawa Tengah VI tersebut.
Sebelumnya, DPR menyoroti adanya ketimpangan masa tunggu antarprovinsi yang sangat signifikan. Kondisi ini dinilai mencederai rasa keadilan jemaah dan berpotensi memicu gejolak sosial. Oleh karena itu, norma baru ini hadir sebagai solusi atas evaluasi penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya serta menindaklanjuti catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kewenangan pemerintah tetap berada dalam pengawasan DPR sesuai dengan prinsip konstitusional, di mana penetapan kuota tambahan pun wajib dibahas dan disetujui bersama,” tegas Abdullah mengenai mekanisme checks and balances.
Sebagai penutup, DPR menyatakan penghormatannya terhadap proses uji materiil yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (Perkara Nomor 237/PUU-XXIII/2025). Proses ini dianggap sebagai ruang evaluasi untuk memastikan regulasi yang ada benar-benar berpihak pada kepentingan jemaah secara luas.
“DPR RI terbuka terhadap masukan dan kritik masyarakat. Semua itu menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” pungkasnya. [yan]

