
POSBEKASI.COM | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pertama di tahun 2026 dengan menyasar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan delapan orang beserta sejumlah barang bukti uang.
“Sampai saat ini, tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Terpisah, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut tim di lapangan berhasil menyita uang tunai dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing (valas). Meski belum merinci jumlah pastinya, Fitroh menyebut angka yang diamankan cukup signifikan.
“Sementara, ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” ungkap Fitroh.
Fitroh mengungkapkan bahwa operasi senyap ini dilakukan atas dugaan tindak pidana suap terkait pengurangan nilai pajak. Pihak-pihak yang ditangkap terdiri dari oknum pegawai pajak dan pihak Wajib Pajak (WP).
“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” tegasnya singkat.
Hingga saat ini, KPK belum memaparkan secara perinci kronologi maupun identitas lengkap para pihak yang terjaring. Sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, lembaga antirasuah memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memeriksa para pihak dan menentukan status hukum mereka. [zul]

