Posbekasi.com

DPR RI Ironis Dana Pemda Rp234 Triliun Mengendap di Perbankan

Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Posbekasi.com /Dokumentasi

JAKARTA | POSBEKASI.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI soroti dana pemerintah daerah (Pemda) Rp234 triliun mengendap di perbankan merupakan kondisi ironis, mengingat banyak kepala daerah sebelumnya mengeluhkan keterbatasan anggaran untuk membiayai pembangunan di daerah.

“Negara menginginkan agar proses pembangunan di seluruh aspek dan wilayah berjalan berkesinambungan.,” kata Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, pada diskusi Dialektika Demokrasi bertema “Dari Mengendap ke Berdampak: Optimalisasi Anggaran Pemda untuk Pembangunan’, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Dana Rp234 triliun itu awalnya diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, merupakan anggaran daerah yang tidak terserap dan justru mengendap di bank, pada Selasa (21/10/2025).

Situasi ini menjadi kontradiktif kata Doli, karena di satu sisi pemerintah daerah menuntut tambahan dana transfer dari pusat, tetapi di sisi lain masih terdapat dana besar yang tidak termanfaatkan.

“Padahal, sekitar 80 persen pendapatan daerah selama ini masih bergantung pada transfer dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Sebelumnya, beberapa gubernur menyambangi Menkeu menyampaikan keberatan rencana penurunan alokasi transfer ke daerah dalam Rancangan APBN 2026. Anggaran tersebut turun dari sekitar Rp900 triliun pada 2025 menjadi Rp600 triliun untuk tahun 2026.

Menurut Doli, pengurangan tersebut berpotensi menimbulkan kesulitan fiskal bagi banyak daerah, terutama yang masih sangat bergantung pada dana transfer.

Doli menekankan perlunya komunikasi yang lebih intens antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar kebijakan pengurangan tidak dilakukan secara mendadak.

“Kalau memang terjadi pengurangan, harus jelas aspek-aspek pembangunan apa saja yang terdampak. Pemerintah daerah jangan sampai kaget,” katanya.

Doli menyampaikan pentingnya tata kelola keuangan daerah yang bersih dan transparan agar dana transfer benar-benar digunakan untuk mempercepat pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Doli mengusulkan agar Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri segera duduk bersama seluruh kepala daerah untuk mencari tahu penyebab dana daerah mengendap dalam jumlah besar.

“Harus dibuka secara jelas, apakah ini karena mismanagement, kurangnya koordinasi, atau kepala daerah bahkan tidak mengetahui adanya dana yang belum terserap. Ini penting disinkronkan agar tidak terjadi kebijakan yang kontra produktif,” ujar Doli.

Sebelumnya, Menkeu Purbaya mengungkap dana pemerintah daerah yang mengendap di perbankan mencapai Rp234 triliun hingga akhir September 2025.

Sementara itu, total simpanan pemerintah daerah mencapai Rp254,3 triliun, terdiri dari giro Rp188,9 triliun, tabungan Rp8 triliun, dan deposito Rp57,5 triliun. [yan]

BEKASI TOP