Posbekasi.com

BPKN: Audit Total Program MBG, Keracunan Massal Makan Bergizi Gratis Capai 6.452

Korban keracunan makan bergizi gratis (MBG) di Kecamatan Cipongkor dan Cihampelas, Bandung Barat, keracunan pertama pada Senin (22/9/2025). (CNN Indonesia/Cesar)

JAKARTA | POSBEKASI.com – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) memberikan perhatian serius terhadap maraknya kasus keracunan makanan yang berasal dari program MBG (Makan Bersama Gratis), yang dalam beberapa pekan terakhir dilaporkan telah menelan ribuan korban di berbagai daerah.

Menurut Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan data yang dihimpun secara langsung dari lapangan oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan mencatat 4.711 penerima manfaat mengalami berbagai macam gejala keracunan. BGN mencatat terdapat 45 kasus keracunan dalam program makan bergizi gratis. Sementara menurut Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari mengatakan tiga lembaga memiliki data berbeda-beda mengenai jumlah korban keracunan menu makan bergizi gratis (MBG). Ketiga lembaga itu adalah BGN, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Meski data ketiganya berbeda, jumlah korban keracunan MBG secara umum berada di kisaran lima ribu orang.

Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menyampaikan keprihatinannya terhadap peristiwa tersebut. Menurutnya, program sosial seperti MBG seharusnya membawa manfaat dan kebaikan bagi masyarakat, namun lemahnya pengawasan distribusi serta standar keamanan pangan justru memicu terjadinya musibah yang merugikan banyak pihak.

“Kejadian ini harus menjadi alarm bagi semua pihak. Pengadaan makanan massal tanpa standar mutu, higienitas, serta rantai distribusi yang jelas, berpotensi besar menimbulkan risiko keracunan. Ribuan korban dari kasus MBG adalah tragedi yang tidak boleh terulang kembali,” ujar Mufti Mubarok dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Di sisi lain, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) juga merilis hasil pemantauan terbaru soal kasus keracunan massal yang diduga berasal dari program MBG.

Hingga akhir September 2025, organisasi ini mencatat sedikitnya 6.452 anak keracunan, naik 1000 korban dari jumlah korban minggu lalu yang masih diangka 5000 korban.

Hal ini terjadi di berbagai daerah mereka mengalami keracunan setelah menyantap makanan dari program pemerintah tersebut.

Sebagai bentuk tindak lanjut, BPKN RI mendorong beberapa langkah konkret:

1. Audit Keamanan Pangan Program MBG

Bersama BPOM dan Kementerian Kesehatan, BPKN RI mendorong audit menyeluruh terhadap penyedia makanan dalam program MBG, mulai dari bahan baku, proses pengolahan, hingga distribusi.

2. Standarisasi dan Sertifikasi Penyedia Makanan

Semua penyedia katering dan pelaksana program sejenis diwajibkan memiliki sertifikasi laik hygiene, izin edar dari BPOM, dan pengawasan rutin oleh dinas kesehatan setempat.

3. Sistem Monitoring Real-Time

BPKN mengusulkan penggunaan teknologi digital berbasis Artificial Intelligence (AI) untuk melacak rantai pasok makanan massal. Dengan sistem ini, apabila ditemukan indikasi kontaminasi atau pelanggaran standar, dapat segera dilakukan pencegahan.

4. Peningkatan Edukasi Konsumen

BPKN RI akan memperluas kampanye “Konsumen Cerdas Pangan Sehat” agar masyarakat lebih kritis dalam menerima dan mengonsumsi makanan massal gratis, terutama dari pihak yang belum jelas legalitasnya.

5. Mekanisme Gugatan Kolektif

BPKN juga siap memfasilitasi korban keracunan melalui jalur class action atau gugatan kelompok terhadap penyelenggara program MBG yang terbukti lalai.

“BPKN RI berkomitmen untuk mengawal hak-hak konsumen. Negara tidak boleh abai terhadap keselamatan rakyat. Program sosial harus tetap berjalan, namun keselamatan konsumen harus ditempatkan sebagai prioritas utama,” tegas Mufti Mubarok.

Ajakan Kolaborasi Lintas Sektor

Lebih lanjut, BPKN RI mengajak Kementerian Kesehatan, BPOM, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi menyeluruh agar program MBG ke depan tidak lagi menjadi ancaman, tetapi benar-benar menjadi solusi pemenuhan gizi masyarakat yang aman dan layak. [yan]

BEKASI TOP