Posbekasi.com

Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp10,78 M

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jabar Finari Manan musnahkan barang bukti hasil kejahatan di Gedung Bale Rame, Kabupaten Bandung, Selasa (8/10/2024). Posbekasi.com /Ist

posBEKASI.com | BANDUNG – Pemda Provinsi Jawa Barat dan Bea Cukai Jabar melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan atau kejahatan dengan cara dibakar, dilarutkan, dan dirusak sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.

Pemusnahan dihadiri Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jabar Finari Manan serta perwakilan dari berbagai instansi terkait di Gedung Bale Rame, Kabupaten Bandung, Selasa (8/10/2024).

Pemusnahan tersebut merupakan wujud nyata sinergi antara Pemdaprov Jabar dan Kanwil DJBC Jabar dalam melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas industri dan perdagangan dari peredaran barang ilegal.

Secara keseluruhan pemusnahan dilaksanakan  di PT. Mukti  Mandiri Lestari (Plan Sadang), Ciwangi, Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

“Pemusnahan ini tentunya untuk melindungi masyarakat, industri, dan perdagangan dalam negeri, sekaligus mengamankan penerimaan negara. Total senilai Rp10,78 miliar,” ujar Bey Machmudin.  [yug]

BEKASI TOP