posbekasi.com

Penyandang Disabilitas dan Lansia Berhak Mendapat Perlakuan dan Perlindungan Khusus

InclusiFest 2023 yang digelar Disabilitas dan Lansia (Dilans) Indonesia, di GOR Saparua, Ahad (10/12/2023). [Posbekasi.com /Ist]

posBEKASI.com | BANDUNG – Penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) termasuk kelompok rentan disebabkan oleh kekhususan dan hambatan-hambatan yang dihadapin, baik hambatan struktural maupun budaya yang berakar dari cara pandang yang tidak tepat berhak mendapatkan perlakuan dan perlindungan khusus.

 

“Penyandang disabilitas dan lansia berhak mendapatkan perlakuan dan perlindungan khusus. Pemerintah wajib menjamin pemenuhan hak tersebut melalui instrument hukum,” ucap Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat Andrie Kustria Wardana dalam acara InclusiFest 2023 digelar Disabilitas dan Lansia (Dilans) Indonesia, di GOR Saparua, Ahad (10/12/2023).

 

Beberapa instrumen hukum bagi penyandang disabilitas, diantaranya:

Undang-undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Perlindungan Penyandang Disabilitas.

 

Sementara instrument hukum bagi Lansia, diantaranya:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2004 tentang tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Kelanjutusiaan dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia.

 

Berdasarakan Data SIAK Jabar Per Desember 2022, penyendang disabilitas di Jabar mencapai 72.565 Jiwa, masing-masing laki-laki 42.133 Jiwa dan perempuan  30.432 Jiwa. Dimana Kota Bandung terbanyak disabilitasnya yang mencapai 9.020 Jiwa.

 

Ragam jenis kedisabilitassan, Fisik dan Mental 2.073, Fisik 16.308, Mental 26.351, Rungu/ Wicara 10.019, Netra 5.979 dan Intelektual dan lainnya 11.835.

Sementara data lanjut usia di Jawa Barat berdasarakan data Disdukcapil 2023 mencapai 5.315.112 jiwa. Data lanjut usia telantar di Jabar berdasarakan data DInas Sosial 2020 mencapai 702.551 jiwa. Data lansia tunggal/ tinggal sendiri berdasatakan BPS 2022 mencapai 474.491 jiwa. Dimana berdasarakan Sata Susenas 2021 48,71% laki-laki dan 51,29% perempuan.

 

Menurut Andrie, urusan dan kebijakan terkait penyandang disabilitas tidak lagi terbatas pada urusan sosial, melainkan tanggung jawab multisektor dari seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, penyandang disabilitas itu sendiri, sektor swasta, dan masyarakat umum.

 

“Upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak sekedar memastikan akses kepada layanan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, bantuan sosial, maupun upaya peningkatan kesejahteraan sosial, tetapi juga memastikan partisipasi penyandang disabilitas dalam tiap tahapan pembangunan,” katanya.

 

Sasaran strategis percepatan pemenuhan Hak penyandang disabilitas melalui implementasi rencana aksi daerah:

1. Pendataan dan Perencanaan Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas

2. Penyediaan Lingkungan Tanpa hambatan Bagi Penyandang Disabilitas

3. Pelindungan Hak dan Akses Politik dan Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

4. Pemberdayaan dan Kemandirian Penyandang Disabilitas

5. Pewujudan Ekonomi Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas

6. Pendidikan dan Keterampilan Bagi Penyandang Disabilitas

7. Akses dan Pemerataan Layanan Kesehatan Bagi Penyandang Disabilitas

 

Andrie menyimpulkan bahwa jumlah penyandang disabilitas , 0,15 % dan Jumlah Lansia 10,84 % dari total jumlah penduduk Jawa Barat, yang perlu mendapat perhatian dan pemenuhan hak haknya serta penyandang disabilitas dan Lansia merupakan kelompok rentan yang memerlukan perlindungan dan perlakuan khusus.

 

“Karenanya pemerintah wajib menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas dan lansia melalui instrumen hukum dan implementasinya dilaksanakan secara kolaboratif dari berbagai multipihak termasuk penyandang disabilitas dan lansia,” jelas.

 

Menurut Andrie, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang merevisi Perda tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas guna menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas Jawa Barat termasuk telah menerbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia dalam upaya percepatan pemenuhan hak melalui instrumen hokum.

 

“Partisipasi aktif penyandang disabilitas dan lansia dalam perencanaan pembangunan turut menentukan arah kebijakan pembangunan,” pungkasnya. [amh]

BEKASI TOP