posbekasi.com

KPK Kenakan Pasal Gratifikasi dan TPPU Kasus Kementan

Plt jubir KPK Ali Fikri. Foto : Humas KPK

posBEKASI.com | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah menetapkan dua pasal dalam penyidikan dugaan korupsi di Kementrian Pertanian (Kementan). Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, selain pasal pemerasan dalam jabatan, penyidik juga mengenakan pasal gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Informasi yg terakhir dari teman-teman penyidik juga sudah ditetapkan pasal-pasal lain. Pemerasan dalam jabatan, kemudian gratifikasi, dan tppu,” kata Ali di gedung Merah Putih KPK, Senin (2/10/2023).

Ali berjanji akan mengumumkan detail kasus korupsi ini secara detail, dikarenakan proses penyidikan masih berlangsung.

“Nanti kami update perkembangannya ya mengenai secara teknis lebih lanjut, karena perkara dan sebagainya nanti sambil berjalan. Ini kan masih berproses, begitu ya,” jelas Ali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan salah satu klaster kasus dugaan korupsi yang berlangsung di Kementrian Pertanian terkait dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan.

“Nah sejauh ini, yang sedang kami lakukan proses penyidikannya terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dgn dugaan korupsi,” kata Plt jubir KPK Ali Fikri, Jumat (29/9/2023).

Ali menjelaskan dalam kontruksi hukumnya yaitu, menguntungkan diri sendiri dan menyalahgunakan kekuasaannya sebagai pejabat tinggi negara.

“jadi kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dgn maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, begitu ya,” jelas Ali.

Perbuatan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (pasal) 12 e,” ucap Ali.

Berdasarkan informasi, KPK dikabarkan telah menjerat tiga orang tersangka. Kedati begitu, KPK belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Pengumuman tersangka, pasal dan kontruksi perkara secara lengkap akan disampaikan setelah proses penyidikan dinyatakan rampung. [rri]

BEKASI TOP