posbekasi.com

Deklarasi Capres Prabowo, Airlangga Dilaporkan ke Dewan Etik Golkar

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar pada deklarasi Partai Golkar dan PAN mendukung calon presiden Prabowo Subianto, di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad 13 Agustus 2023. [Posbekasi.com /Instagram Prabowo]

posBEKASI.com | JAKARTA – Tim Pemrakarsa Penggerak Kebangkitan Partai Golkar mendatangi Dewan Etik DPP Golkar untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran AD/ART Partai Golkar.

Senior Golkar Lawrence T.P Siburian mengatakan, Ketua Umum Airlangga Hartarto tidak melaksanakan keputusan rapat pimpinan nasional (Rapimnas) tanggal 22 Maret 2021 yang memutuskan Airlangga menjadi calon presiden (capres) dari Partai Golkar pada pemilu 2024 yang akan datang, justru mendukung Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai capres dengan mengatasnamakan Golkar.

“Baru saja kami menyerahkan laporan kepada Ketua Dewan Etik Partai Golkar, Karena itu kami mohon kepada dewan etik untuk menjatuhkan sanksi,’ kata Lawrence T.P Siburian usai melaporkan Airlangga ke Dewan Etik Golkar di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Jumat (18/8/2023).

Dikatakannya, Airlangga hanya diputuskan menjadi capres, tetapi kenyataannya per-hari ini, tidak melaksanakan keputusan Rapimnas, tetapi malah mendukung capres Prabowo Subianto.

Persoalan Airlangga mendukung dan melakukan koalisi kata  Lawrence, tidak dipermasalahkan sama sekali. Namun Tim Pemrakarsa Penggerak Kebangkitan Partai Golkar persoalkan tindakan yang dilakukan atau ditempuh tersebut dinilai langkah pribadi, personal, tidak ada kaitannya dan urusannya dengan Partai Golkar.

Tim Pemrakarsa Penggerak Kebangkitan Partai Golkar menilai harusnya hasil rapimnas yang mencalonkan Airlangga untuk menjadi calon presiden dipertanggungjawabkan dulu di Rapimnas.

“Jadi karena keputusan Rapimnas, harus dipertanggungjawabkan di Rapimnas, supaya kita rubah di sana, mau mendukung siapa, mau berkoalisi kepada siapa. Tetapi dia (Airlangga) tidak lakukan, sehingga langkah yang dia tempuh adalah langkah pribadi tidak ada kaitannya dengan Partai Golkar,” katanya.

Kalaupun dikatakan dilakukan berdasarkan hasil keputusan Rakernas tanggal 23 Juli yang lalu, menurut Siburian, itu juga sebuah penyalahgunaan wewenang, karena menurut pasal 39 ayat 5 A, anggaran dasar Partai Golkar.

Pasalnya, kata Lawrence rakernas itu fungsinya menyusun atau mengevaluasi program kerja hasil Munas, tidak mengambil keputusan politik. Keputusan politik itu hanya diambil oleh Munas, Munaslub atau Rapimnas, itu saja.

“Jadi itu yang kami laporkan dalam kesempatan ini, kami minta untuk dewan etik memproses,” kata Lawrence. [yan]

BEKASI TOP