Posbekasi.com

Polisi Ringkus Pencuri Rumsong Kampung Bojong Tua

Kapolsek Pondokgede Kompol Dwi Haribowo menyampaikan meringkus pelaku pencurian rumah kosong di Kampung Bojong Tua, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, kepada wartawan di Mapolsek Pondokgede, Senin 29 Mei 2023. [Posbekasi.com /Ismail Hasibuan]

posBEKASI.com | BEKASI – Unit Reskrim Polsek Pondokgede, Polres Metro Bekasi Kota, meringkus AB tersangka pencurian rumah kosong (rumsong) di Kampung Bojong Tua, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Selasa 2 Mei 2023, sekitar pukul 11.30 WIB.

Rumah korban Ria Ayu dimasuki tersangka pada saat dia bekerja sehingga rumah kosong. Tersangka masuk kerumah korban dalam aksinya mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol B 4845 BJU dan handphone milik korban.

“Korban saat itu bekerja dan pelaku dengan leluasa memasuki rumah, kemudian mengambil sepeda motor dan satu  handphone,” kata Kapolsek Pondokgede Kompol Dwi Haribowo kepada wartawan di Mapolsek Pondokgede, Senin 29 Mei 2023.

Akibat perbuatan tersangka AB, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan sepeda motor telah dijual melalui media sosial facebook.

Pelaku AB diamankan Unit Reskrim Polsek Pondokgede setelah korban melaporkan kejadian pencurian dirumahnya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/424/V/2023/SPKT/Sek Pondokgede/Restro Bekasi Kota tanggal 16 Mei 2023.

“Setelah dilaporkan atas kejadian pencurian dirumahnya ke Polsek Pondokgede, Unit reskrim pimpinan Iptu Slamet Riyadi berhasil mengamankan tersangka AB di Tangerang,” ungkap Kapolsek.

Dari tersangka AB, Polisi mengamakan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dan handphone milik korban.

“Tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujar Kapolsek.[cok]

BEKASI TOP