posbekasi.com

KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan 2.209.605 Daftar Pemilih Sementara

KPU Kabupaten Bekasi.[DOK]

posBEKASI.com | CIKARANG – Kadiv Sosdiklihparmas dan SDM pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Dhany Wahab Habieby mengajak masyarakat untuk memberikan masukan atas Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilu tahun 2024.

Adapun jumlah DPS Kabupaten Bekasi yang ditetapkan KPU sebanyak 2.209.605 orang. Terdiri dari pemilih laki-laki 1.106.055 dan pemilih perempuan 1.103.550 yang tersebar di 8.404 TPS berada di 187 desa/kelurahan dan 23 kecamatan.

“Pastikan nama anda dan keluarga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih sudah tercantum di DPS. Pastikan data dalam DPS telah ditulis dengan benar dan akurat. Cek data anda melalui https://cekdptonline.kpu.go.id,” kata Dhany, Kamis 27 April 2023.

KPU Kabupaten Bekasi telah menyebarkan informasi DPS ini melalui kanal media sosial, dan situs resmi KPU Kabupaten Bekasi, agar masyarakat dapat dengan mudah mengunduh DPS secara digital.

“Pengumuman dilakukan secara hybrid, selain DPS ditempel di papan pengumuman yang terdapat di kantor PPS,” sambungnya.

Masukan dan tanggapan masyarakat ini akan dibuka, jelasnya, sampai tanggal 2 Mei 2023 mendatang dengan mengakses salinan digital DPS Pemilu 2024 Kab. Bekasi Model A-KabKo di kanal website KPU.

“Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap DPS yang dapat di lihat di desa/kelurahan setempat,” terangnya.

Saat ini KPU Kabupaten Bekasi melalui kanal media sosialnya sudah mengumumkan mengenai pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) dimulai dari tanggal 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2023.[GHA]

BEKASI TOP