posbekasi.com

Legislator Usul Rapat Gabungan Komisi Bersama Mahfud-Menkeu

Foto: KOMISI III DPR RI RDPU Dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan & Pemberantasan TPPU. (Tangkapan Layar Youtube TVR Parlemen)

POSBEKASI.com | JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR Siti Mufattahah berharap, Menko Polhukam Mahfud MD bersama-sama Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan klarifikasi. Klarifikasi terkait indikasi transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun harus di hadapan rapat gabungan Komisi XI dan Komisi III.

Siti mengatakan, klarifikasi bersama harus dilakukan karena data yang disampaikan Mahfud MD, berbeda dengan Sri Mulyani. Padahal, Mahfud merupakan Ketua Komite Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sedangkan Sri Mulyani anggotanya.

“Apakah perbedaan itu memang berbeda datanya atau cara penyampaiannya saja? Mungkin Bu Sri Mulyani hanya sebagian disampaikan, tapi Pak Mahfud mungkin secara umum, itu yang perlu ditelusuri,” katanya, dikutip dari Parlementaria, Jumat (7/4/2023).

Siti juga mengusulkan rapat gabungan antara Komisi XI dengan Komisi III juga dihadiri pihak terkait lainnya. Rapat itu harus menghadirkan Mahfud MD, Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

“Karena belum ada kesinkronan data untuk penjelasan yang paling jelas,” ujarnya. “Nah itu kalau kita dudukan bersama mudah-mudahan ada clear di situ”.

Legislator Dapil Jawa Barat XI itu menyampaikan, yang terpenting dari upaya ini adalah keinginan untuk menyelesaikan masalah. Segala upaya harus dilakukan agar masalah ini tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat dan menimbulkan kekisruhan.

“Sekarang kami saja belum paham, itu data yang benarnya dari pihak yang mana nih? Yang satu bilangnya begini yang satu begitu,” ucapnya.

Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan, ada transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun. Ia menduga transaksi ini melibatkan 467 pegawai Kemenkeu, sejak tahun 2009 hingga 2023.

Sri Mulyani belum menemukan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu. Sri Mulyani telah mendapat dokumen terkait adanya transaksi di Direktorat Pajak dan Direktorat Bea Cukai, Kemenkeu.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana sebelumnya diundang rapat oleh Komisi III. Ia mengatakan, berdasarkan hasil analisis, transaksi senilai Rp349 triliun di Kemenkeu turut melibatkan pihak luar.[SFN]

BEKASI TOP