posbekasi.com

KPK Kembali Tahan Mantan Wali Kota Cimahi

Mantan Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. [Posbekasi.com /Istimewa]
POSBEKASI.com | JAKARTA – Mantan Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna (AMP) kembali ditangkap oleh tim penindak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ajay Priatna ditangkap setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 17 Agustus 2022.

“Pemahaman Walikota Cimahi periode 2017-2022 itu atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan penanganan perkara korupsi penyaluran dana bansos dan penerimaan gratifikasi di Kota Cimahi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali FIkri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis 18 Agustus 2022.

AMP diduga berinisiatif untuk mengondisikan agar jangan sampai KPK juga melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi. AMP diduga sepakat dan bersedia untuk menyiapkan serta memberikan sejumlah uang pada Stepanus Robin Pattuju (Mantan Penyidik KPK) & Maskur Husain (Pengacara) senilai Rp500 juta.

“KPK menyayangkan adanya pihak-pihak yang berupaya menghindari pertanggungjawaban hukum atas tindak pidana korupsi yang dilakukan, dengan kembali melakukan praktik korupsi untuk pengurusan perkaranya melalui cara-cara yang bertentangan dengan norma hukum,” ujar Fikri.[OJI]

BEKASI TOP