posbekasi.com

Dinsos Kabupaten Bekasi Dampingi 150 Anak Berhadapan Hukum

Ilustrasi

POSBEKASI.com | CIKARANG – Dinas Sosial Kabupaten Bekasi melalui Bidang Rehabilitasi Sosial menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Kabupaten Bekasi.

“Ya kegiatan ini hanya bentuknya kegiatan koordinasi dalam penanganan anak bermasalah hukum serta pendampingan pekerja sosial (Peksos) dalam proses hukum,” ujar Kepala Bidang Rehabiltasi Sosial, Yanuar, dikutip dalam keterangannya, Ahad 20 Maret 2022.

Dia menjelaskan, jumlah perkara anak berhadapan dengan hukum di Kabupaten Bekasi sepanjang tahun 2021 sekitar 150 kasus.

“Tahun 2021, jumlah sekitar 150 anak yang ditangani pendampingannya oleh Peksos di tingkat penyidik hingga pengadilan,” katanya.

Yanuar mengakui, sampai saat ini Dinas Sosial Kabupaten Bekasi belum memiliki anggaran untuk bantuan penangan hukum anak tersebut. Dinsos hanya memberikan bantuan pendampingan pelayanan sosial yang dilakukan oleh pekerja sosial atau konseling.

“Bantuan belum ada secara anggaran dari Dinsos, hanya bantuan pendampingan pelayanan sosial oleh Peksos dan konseling oleh Peksos untuk anak dan keluarga,” ujarnya.

Adapun rata-rata usia anak yang dibantu Dinsos dalam perkara hukum yaitu 2 tahun sampa 17 tahun.

“Kriteria ABH yang dibantu adalah anak korban dan anak saksi yang terlibat atau masuk ke dalam ranah pidana atau hukum,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan, dari kebanyakan kasus yang dihadapi anak yaitu sekitar pencabulan, penganiayaan hingga pencurian.

“Karena ada kasus yang sama, hanya penanganannya beda tingkatan penyidik atau pengadilan maka disampakan sekitar 150,” katanya.[*/YLA]

BEKASI TOP