posbekasi.com

Protes Wadas Purworejo Berujung Pelemparan Bom Molotov ke Pos Polantas Jatiwarna

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki. [Posbekasi.com /Dokumentasi]

POSBEKASI.com | BEKASI – Pelaku pelemparan bom molotov ke Pos Polantas di kolong Tol Jatiwarna, Kota Bekasi, Rabu 16 Februari 2022, pukul 04:30 WIB, ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka JSP (30) melempar bom molotov sebagai protes kasus Bendungan Bener, di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.

“Iya (sudah jadi tersangka), sedang diperiksa,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki kepada wartawan, Rabu 16 Februari 2022.

Menurut Hengki, aksi pelemparan bom molotov tersebut merupakan bentuk protes terhadap aparat atas kejadian di Desa Wadas. Namun, tidak ada korban jiwa akibat aksi JSP.. “Secara singkatnya([pelaku) komplain terhadap kejadian-kejadian yang dilakukan aparat terus seperti selebaran-selebaran protes,” ungkap Hengki.

Beruntung tak ada korban yang ditimbulkan akibat pelemparan bom molotov tersebut. Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 187 tentang Pembakaran.

PolisI masih memeriksa JSP, dan dari pelaku polisi menyita barang bukti seperti bom molotov dan poster bertuliskan ‘Stop! perusakan alam atas nama pembangunan dan stop kekerasan aparat! #WadasMelawan #WadasMemanggil’.[COK]

BEKASI TOP