posbekasi.com

Pemkot Bekasi Percepat Pencairan BOS RT Rp5 Juta dan RW Rp7,5 Juta Bukan Insentif Tapi Bisa Buat Makan Minum

Ilustrasi

POSBEKASI.COM | BEKASI – Bagian Tata Pemerintahan Setda, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Inspektorat Kota Bekasi memberikan arahan teknis kepada para Kasubag Keuangan Kecamatan dan Para Lurah berkaitan mekanisme pencairan Bantuan Operasioanal (BOS) RT dan RW Tahun Anggaran 2021. Hal ini dilakukan dalam rangka percepatan pelaksanaan pencairan bantuan operasional RT/RW.

Adanya kendala belum cairnya dana operasional RT/RW di antaranya dilakukan penyesuaian terkait kode rekening penganggaran/perubahan penjabaran dalam anggaran Kecamatan di Kota Bekasi.

Bahwa sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Bekasi, pada Pasal 19 ayat (2) huruf f dan ayat (4) huruf 4 bahwa dalam melaksanakan tugasnya membantu Pemerintah Kota Bekasi dalam peningkatan pelayanan masyarakat dan melaksanakan fungsi-fungsi Pemerintahan, Pengurus RT dan/atau RW mendapatkan bantuan operasional yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah Kota Bekasi.

KLIK: BUBOS5 Kota Bekasi Berbagi Paket Buka Puasa Keluarga Prasejahtera dan Yatim Piatu

Pada Tahun Anggaran 2021 telah dianggarkan bantuan operasional untuk membantu pelaksanaan kegiatan operasional RT/RW di wilayah Kota Bekasi sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021 tentang Pemberian Bantuan Operasional RT/RW di Kota Bekasi, telah ditetapkan sebagai berikut:

> Bantuan Operasional RT diberikan Rp5 juta per tahun.
> Bantuan Operasional RW diberikan Rp7,5 juta per tahun.

Berkenaan dengan adanya ketentuan terkait klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Dalam rangka percepatan pelaksanaan pencairan bantuan operasional RT/RW arahan secara teknis oleh Bagian Tapem Setda, BPKAD dan Inspektorat Kota Bekasi kepada Para kasubag Keuangan kecamatan dan Para Lurah berkaitan teknis dan mekanisme pencairan bantuan opersioanal RT dan RW Tahun Anggaran 2021, antara lain:

1. Bantuan Operasional RT/RW yang diberikan bukan untuk uang lelah/insentif/gaji/honorarium atau sejenisnya;

2. Bantuan Operasional RT/RW yang diberikan dapat dipergunakan untuk:
– Makanan dan minuman kegiatan
– Alat tulis kantor
– Peralatan dan perlengkapan kegiatan

3. Bantuan Operasional RT/RW yang diberikan melalui transfer ke rekening RW/RT.

Laporan penggunaan bantuan operasional RT/RW dimaksud dilaporkan Kepada Lurah dan menyampaikan tembusan laporan keuangan Kepada warga masyarakat melalui musyawarah Rukun Tetangga dan/atau Musyawarah Rukun Warga.[ISH]

BEKASI TOP