posbekasi.com

Segel Waterboom Cikarang Dibuka, Proses Hukum Tetap Berjalan

Satpol PP Kabupaten Bekasi buka segel Waterboom Cikarang, Selasa (9/3/2021). [Posbekasi.com /Cikarang People]
POSBEKASI.COM | CIKARANG SELATAN- Wahana Air Waterboom Cikarang yang ditutup sejak 11 Januari 2021 lantaran melanggar protokol kesehatan yang diatur dalam kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), kini dibuka kembali.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika mengatakan, pemerintah telah membuka kembali segel penutupan sementara di Waterboom Lippo Cikarang, Cikarang Selatan. “Pembukaan segel itu tidak menghentikan proses hukum yang saat ini sedang ditangani pihak kepolisian atas pelanggaran aturan PPKM,” kata Dodo, Selasa (9/3/2021).

Dibukanya segel, kata dia, menandakan tempat usaha tersebut telah diizinkan untuk beroperasi kembali hanya saja manajemen perusahaan diwajibkan memenuhi persyaratan sesuai kebijakan pemerintah daerah di masa PPKM. “Mereka membuat surat pernyataan akan melakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat sesuai aturan,” ujarnya.

Selama penerapan PPKM skala mikro, pihaknya kini lebih mengintensifkan penanganan penyebaran Covid-19 di tingkat RT/RW sekaligus mendukung pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi. “Selama PPKM mikro ini penanganan lebih fokus di skala kecil yakni level RT dan RW untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ungkapnya.[RIK/OJI]

BEKASI TOP