posbekasi.com

Raperda Pesantren Jabar Dikonsultasikan ke Kemendagri dan Kemenag

Pansus VII DPRD Jabar konsultasikan Raperda Penyelenggaraan Pesantren ke Kementerian Agama, Rabu (2/12/2020).[POSBEKASI.COM/IST]
POSBEKASI.COM | JAKARTA – Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) VII DPRD Provinsi Jawa Barat bersama Biro Hukum konsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pesantren ke Kasubdit Bagian Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri, di Jakarat, Rabu (2/12/2020).

Ketua Pansus VII DPRD Jabar Sidkon Djampi mengatakan secara prinsip Raperda Penyelenggaraan Pesantren yang sedang digodok tidak ada masalah.

“Dari Kemendagri sudah tidak ada masalah yang berarti, namun hanya ada dua point yang masih akan dikaji yaitu mengenai judul dan pasal 46 yang diusulkan akan ada dua ayat didalamnya,” kata Sidkon.

Dari Ditjen Otda Kemendagri, Pansus VII melanjutkan konsultasi ke Direktorat Pendidikan Diniyyah Kementerian Agama RI.

Wakil Ketua Pansus VII, Tetep Abdulatip mengatakan ada beberapa catatan yang didapatkan.

Untuk diketahui bersama saat ini telah adanya Peraturan Menteri Agama serta Peraturan Presiden yang isinya berguna untuk kesejahteraan Pondok Pesantren seluruh Indonesia khususnya berdampak pada keberlangsungan Pondok Pesantren di Jawa Barat.

“Kita mendapatkan beberapa pencerahan dan penambahan informasi, salah satunya ialah terkait dengan peraturan Menteri Agama yang sudah rampung dan sudah ditandatangani. Kemudian juga kita mendapatkan penjelasan tentang peraturan Presiden yang naskahnya sedang dikaji Kemenkumham. Setelah selesai akan dibahas di Kemenag akan disosialisasikan isi dari peraturan Menteri dan Peraturan Presiden diantaranya memuat support dan fasilitasi terhadap Pesantren,” ucap Tetep.[POB]

BEKASI TOP