
“Evaluasi beberapa cek poin di wilayah Kota Bekasi, khusus untuk narkoba 26 kasus didapat dari hasil evaluasi tersebut, dua diantaranya adalah hasil dari PSBB yang dilakukan oleh tiga pilar,” kata Kombes Wijonarko di Mapolrestro Bekasi Kota, Rabu (13/5/2020).
Menurutnya, dua kasus yang diungkap saat penjagaan di cek poin PSBB Sasak Jarang Bekasi Timur dan cek poin Harapan Indah, Medan Satria.
“Tersangka 30 orang diamankan dengan barang bukti 534,08 gram sabu dan 0,99 gram tembakau sintetis,” terangnya.
Lebih lanjut Kombes Wijonarko menyatakan pihaknya terus mengevaluasi PSBB karena dirasakan tidak memberikan dampak yang signifikan terutama tinggi tingkat penyalahgunaan narkoba.
“Penyalahgunaan narkoba masih cukup tinggi di Kota Bekasi, untuk itu kita menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menginformasikan jika ada penyalahgunaan narkoba agar dilaporkan kepada kita,” ujarnya.
30 tersangka yangbyelah diamankan polisi menjeratnya dengan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.[ISH]

