posbekasi.com

Pencuri Velg Ban Mobil Viral di Medsos Ditangkap

Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan saat jumpa pers penangkapan SS pelaku pencurian velg ban yang viral di media sosial, di Mapolrestro Bekasi, Rabu (29/1/2020). [POSBEKASI.COM/M Irsyam]
POSBEKASI.COM | CIKARANG – Polisi berhasil meringkus pelaku berinisial SS pencuri velg dan ban kendaraan roda empat di Kabupaten Bekasi yang videonya viral diperbincangkan warganet di media sosial.

“Aksi pencurian velg dan mobil yang dilakukan SS viral setelah warga mengunggahnya di media sosial sejak dua hari terakhir.. SS ini melakukan aksinya seorang diri dan sudah mempersiapkan peralatan untuk menjalankan aksinya, seperti dongkrak, kunci shok, serta bata hebel yang disimpan di dalam mobil Toyota Rush warna silver yang dikendarainya,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan di Mapolrestro Bekasi, Rabu (29/1/2020).

Untuk memudahkan aksinya lanjut Kapolres, mobil yang dikendarai SS diparkirkan disebelah mobil yang menjadi targetnya. Dalam waktu kurang lebih satu jam, pelaku berhasil membuka keempat velg dan ban mobil korban lalu mengganjalnya velg dan ban mobil yang telah dicopot dengan bata hebel.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pencurian velg dan ban mobil itu sudah dilakukannya empat kali,” terang Kapolres.

Pertama kali aksinya dilakukan pada Rabu (28/1/2019) dinihari di Citywalk, Jalan KH Dewantara, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara.

Kemudian, aksi keduanya dilakukan pada Ahad (15/12/2019), di tiga lokasi berbeda, yakni Living Plaza Jababeka, Plaza Jababeka dan RS Siloam Lippo Cikarang.

“Barang-barang curiannya sempat ditawarkan (dijual) melalui media sosial tetapi gagal dan akhirnya dijual ke pedagang besi (rongsok-red) keliling dengan harga satuan sekira seratus hingga dua ratus ribu rupiah,” ungkap Kapolres.

Saat ini SS ditahan polisi dan terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” ujar Kapolres.[RIK/SYM]

BEKASI TOP