POSBEKASI.COM | BEKASI – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengsahkan Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat Tahun 2020, Kamis (21/11/2019) malam.
Melalui SK Gubernur Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 tentang UMP Jabar 2020, UMK kota dan kabupaten di Jabar berlaku mulai 1 Januari 2020.
Berikut daftar lengkap urutan tertinggi sampai terendah UMK 2020 di kabupaten dan kota Jabar.[POB]

Data urutan UMK 2020 Jabar [urbancikarang.com]

