posbekasi.com

Hormati MK, Prabowo Belum Singgung Ucapan Selamat ke Jokowi

Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno beserta sejumlah elite partai politik koalisi pendukung memberi keterangan kepada media terkait putusan MK yang menolak seluruh gugatannya di Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).[IST]
POSBEKASI.COM | JAKARTA – Calon presiden Prabowo Subianto mengaku menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatannya di Pilpres 2019. Namun dalam pidato Kamis malam (27/6), belum terlontar ucapan selamat dari Prabowo untuk Jokowi-Ma’ruf yang kemenangannya telah dikukuhkan MK.

“Kami patuh dan ikuti jalur konstitusi yaitu UUD 1945 dan sistem uu yg berlaku. Maka dengan ini kami nyatakan bahwa kami hormati hasil keputusan MK,” ujar Prabowo.

Prabowo menganggap perjuangannya dalam di Pilpres 2019 belum berakhir.

Dikutip dari CNNIndoensia.com, Prabowo mengaku akan segera melakukan konsultasi dengan tim hukum untuk minta saran dalam menyikapi putusan yang menolak seluruh gugatannya.

“Apakah masih ada langkah hukum dan konstitusional lain yang mungkin bisa ditempuh,” kata Prabowo di kediamannya Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan.

Capres nomor urut 02 itu juga akan segara mengundang pimpinan koalisi untuk bermusyawarah dalam merumuskan langkah ke depan.

Dalam kesempatan itu, Prabowo yang didampingi Sandiaga Uno juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota koalisi dan juga relawan. “Perjuangan kami menjadi capres cawapres, tentunya kami juga akan undang semua relawan yang juga sangat keras berjuang bersama kami,” katanya.

Dia meminta para pendukungnya tidak berkecil hati. Mantan Danjen Kopassus itu mengajak para pendukungnya tidak menyerah meski gugatan Pilpres 2019 baru saja ditolak.

“Kita bisa berjuang di legislatif, di forum lain. Kita akan konsolidasi, kita punya dukungan massa yang riil,” ujar Prabowo.

Dalam putusan yang dibacakan Kamis malam, Majelis Hakim MK menolak seluruh dalil gugatan yang diajukan tim Prabowo-Sandi.

Majelis hakim konstitusi yang diketuai Anwar Usman menyatakan berdasar Rapat Permusyawaratan Hakim menyimpulkan pokok permohonan Prabowo-Sandi tidak beralasan menurut hukum.

Sidang sengketa pilpres yang dilayangkan Prabowo-Sandi diregister MK dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019. Permohonan sengeketa Pilpres ini dilayangkan kubu Prabowo-Sandi yang menuding telah ada kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan pemilu.

Dalam sidang sengketa Pilpres ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak termohon, paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf menjadi pihak terkait, dan Bawaslu RI hanya menjadi pihak pemberi keterangan.

Sebelumnya KPU telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019. Hasilnya, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin unggul dalam perolehan suara. Mereka memperoleh 85.607.362 suara sah.

Raihan suara Jokowi-Ma’ruf setara dengan 55,50 persen dari total suara sah di Pilpres 2019 sebanyak 154.257.601 suara.

Sementara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapat 68.650.239 suara sah. Dengan kata lain, paslon 02 meraih 44,50 persen dari total suara sah.

Jarak keunggulan Jokowi atas Prabowo naik tipis dari Pilpres 2014. Saat itu, Jokowi-JK meraih 70,99 juta suara atau 53,15 persen suara sah. Sementara Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mendapatkan 62,57 juta suara  atau 46,85 persen suara sah.[CNN]

BEKASI TOP