
“Dua pelaku spesialis pencuri sepeda motor yang berinisial H,33 tahun, dan RH,33 tahun. Kedua pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan kepada petugas dan melarikan diri saat hendak ditangkap, sehingga petugas melakuka tembakan dibagian kaki dan betis,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan di Mapolres Karawang, Selasa 12 Maret 2019.
Dikatakannya, para pelaku sudah seringkali dalam menjalankan aksinya dengan mengincar rumah atau kontrakan yang kondisinya sepi. “Pelaku melakukan pencurian sepeda motor pada malam hari menggunakan kunci T dengan hitungan menit,” ungkapnya.
KLIK : Pelaku Pembunuhan Dalam Kantong Plastik di Kampung Caman Diteriaki Warga Saat Rekonstruksi
Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berbagai macam kunci T dan lima unit sepeda motor. “Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KHUP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Bimantoro.[DIN/POB]

